Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seret Pelaku Perusakan Masjid Ahmadiyah ke Pengadilan

Kompas.com - 26/10/2012, 23:29 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hukum harus ditegakkan terhadap para pelaku perusakan masjid Jemaah Ahmadiyah di Bandung, Jawa Barat, pada saat takbiran Idul Adha 1433 Hijriah, Kamis (25/10/2012) malam. Penegakan hukum itu diperlukan agar kekerasan serupa tidak berulang di lain waktu dan tempat.

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Komaruddin Hidayat, mengungkapkan desakan itu di Jakarta, Jumat (26/10/2012).

"Hukum harus ditegakkan atas para pelaku perusakan masjid itu. Siapa pun warga negara Indonesia semestinya taat hukum, terlepas apa pun agama, etnis, dan partainya," katanya.

Komaruddin Hidayat prihatin atas adanya sekelompok massa yang menyerang Masjid An Nasir, Jalan Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Kamis sekitar pukul 23.00 WIB. Akibatnya, satu kaca di masjid milik Jemaah Ahmadiyah itu pecah.

Komaruddin Hidayat mengungkapkan, para menteri terkait jangan hanya sibuk mengurus partai menjelang Pemilu 2014, tetapi buatlah warisan prestasi, termasuk menuntaskan tindakan perusakan masjid Ahmadiyah itu.

"Kesan saya, pemerintahan sekarang ini meninggalkan persoalan yang tidak tuntas dan sewaktu-waktu bisa meledak. Karena sudah berulang kali terjadi dengan aktor dan obyek yang sama, wajar kalau publik meragukan kesungguhan pemerintah, apakah ini pembiaran, tidak tegas, atau tidak mampu menyelesaikan masalah?" katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com