JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dengan terdakwa Angelina Sondakh.
Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/10/2012). Informasi soal saksi tersebut disampaikan salah satu pengacara Angelina, Tengku Nasrullah melalui pesan singkat, Rabu (24/10/2012).
Dikatakan Nasrullah, selain Wafid, tim jaksa KPK juga akan menghadirkan saksi lainnya, yakni Dewi Untari. "Saksi ada dua orang, Dewi Untari dan Wafid Muharam," ujar Nasrullah.
Dalam kasus ini Angelina didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang yang nilai seluruhnya Rp 12,5 miliar dan 2 juta 350 ribu dollar Amerika Serikat (Rp 21 miliar dengan kurs dollar Rp 9.000). Uang tersebut diberikan Grup Permai, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, terkait penggiringan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas 2011.
Wafid saat itu menjabat Sesmenpora dianggap tahu seputar proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora. Wafid pernah mengikuti pertemuan di kantor Menpora awal 2010. Hadir dalam pertemuan itu, Menpora Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, Muhammad Nazaruddin, dan Mahyuddin.
Pertemuan tersebut diduga membahas anggaran proyek wisma atlet sekaligus menyinggung sertifikat lahan proyek Hambalang. Adapun kasus yang menjerat Angelina ini merupakan perkembangan kasus suap wisma atlet.
Dalam kasus suap wisma atlet, Wafid dan Nazaruddin sama-sama dianggap terbukti meneirma suap dari PT Duta Graha Indah selaku pelaksana proyek. Wafid divonis tiga tahun penjara sementara Nazaruddin dihukum empat tahun 10 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.