Klarifikasi yang diminta Komisi VII DPR adalah batalnya penggunaan gas untuk pembangkit listrik karena tidak ada pasokan gas dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Akibatnya, PT PLN menggunakan bahan bakar minyak (BBM) untuk pembangkitnya. Penggunaan BBM ini membuat PT PLN tidak bisa menghemat Rp 17,9 triliun pada tahun 2009 dan Rp 19,7 triliun pada tahun 2010. Ketika itu yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN adalah Dahlan Iskan.
Saat itu, jika PT PLN tidak menggunakan BBM tidak ada listrik yang bisa dialirkan sehingga pembangunan terhambat. Jika memakai BBM, konsekuensinya biaya produksi menjadi mahal.
BP Migas tidak bisa menyediakan gas untuk PLN karena tidak ada gas tersisa. Pemerintah tidak memprioritaskan PT PLN mendapatkan pasokan gas dari BP Migas. Prioritas mendapat gas saat itu adalah industri pupuk.
Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji mengatakan, apa yang diminta DPR untuk diklarifikasi bukanlah merupakan kerugian. ”Jangan salah ya. Itu bukan kerugian, tetapi kehilangan kesempatan menghemat penggunaan bahan bakar,” kata Nur Pamudji, Senin.