Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium Vonis Mati

Kompas.com - 25/10/2012, 02:39 WIB

Kuala Lumpur, Kompas - Keluarga terpidana mati dalam kasus narkotika di Malaysia bisa sedikit bernapas lega. Pemerintah Malaysia sedang mengkaji penghapusan vonis mati terhadap terpidana narkotika dan memberlakukan moratorium eksekusi sampai kajian ini selesai.

Ketua Kaukus Parlemen Malaysia-Republik Indonesia Datok Seri Muhammad Nazri Abdul Aziz mengungkapkan hal ini saat menerima anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Parlemen, Kuala Lumpur, Rabu (24/10), seperti dilaporkan wartawan Kompas Hamzirwan.

Nazri, yang juga Menteri Hukum Kabinet Perdana Menteri (PM) Najib Razak, didampingi 16 anggota Parlemen Malaysia menerima Effendy Choirie, Helmy Fauzy, Guntur Sasono, dan Muhammad Najib.

Komisi I DPR berkunjung ke Malaysia, mendorong upaya meringankan hukuman mati terhadap warga negara Indonesia (WNI). Pemerintah Malaysia mencatat, sampai 22 Oktober 2012, ada 86 WNI terpidana mati dalam kasus narkotika, pembunuhan, perampokan, dan penculikan.

”Peguam Negara (Kejaksaan Agung) sedang mengkaji penggunaan hukuman mati karena masalah dadah (narkotika). Kami sedang mengkaji untuk menghapusnya sehingga ada alasan kuat untuk moratorium hukuman mati,” kata Nazri, didampingi anggota Parlemen, Syed Hamid Albar, mantan Menteri Luar Negeri Kabinet PM Abdullah Badawi.

Hukum Malaysia mewajibkan hakim mahkamah tinggi (setingkat pengadilan negeri) menjatuhkan vonis mati dengan digantung dalam kasus perdagangan narkotika, pembunuhan, perampokan, dan penculikan. Terpidana melalui pengacara bisa mengajukan banding ke mahkamah rayuan (pengadilan tinggi) atau sampai pada kasasi ke mahkamah persekutuan (mahkamah agung).

Apabila hakim tetap menolak upaya pengacara terpidana meringankan hukuman, langkah selanjutnya adalah memohon pengampunan dari sultan di wilayah kasus terjadi. Sistem hukum Malaysia tidak mengenal pemaafan ahli waris yang bisa menyelamatkan terpidana dari hukuman mati seperti di Arab Saudi.

Harapan baru

Rencana moratorium hukuman mati di Malaysia, meski baru untuk kasus perdagangan narkotika, bisa memberi harapan baru. Keputusan ini juga akan menjadi upaya Pemerintah Malaysia menyelamatkan empat warganya yang dihukum mati dalam beberapa kasus di Indonesia.

Pertemuan di parlemen berlangsung hangat. Anggota Komisi I DPR dan anggota Parlemen Malaysia saling berdiskusi mengenai upaya meringankan hukuman mati dan perlindungan WNI. Kedua pihak sepakat bahwa WNI harus menempuh prosedur resmi jika mau bekerja di Malaysia sehingga mereka bisa terlindungi dan hak normatif mereka terjamin.

Effendy Choirie menekankan, tunggakan pembayaran gaji masih menjadi masalah utama WNI bekerja di Malaysia. Menurut dia, masalah ini harus diatasi karena menyangkut rasa kemanusiaan.

Nazri menegaskan, hal tersebut juga menjadi perhatian Pemerintah Malaysia. Nazri meminta pengguna jasa tidak mempekerjakan tenaga kerja Indonesia yang tidak berdokumen supaya pasar gelap pekerja migran kehilangan konsumen dan secara alamiah mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com