Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberadaan Baznas Dipandang Positif

Kompas.com - 24/10/2012, 21:42 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli pemerintah dari Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Kota Balikpapan, M Zaelani mengatakan bahwa keberadaan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat memiliki peran penting untuk membangun kekuatan pengelolaan zakat secara luas. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan energi positif bagi pengelolaan zakat karena dilakukan secara terencana.

"UU Nomor 23 Tahun 2011 ini memperlihatkan adanya sinergi yang terbangun atas keberadaan Baznas untuk membantu bidang sosial yang ada di masyarakat," kata Zaelani saat memberikan keterangan dalam persidangan gugatan uji materiil UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (24/10/2012).

Hal senada disampaikan oleh Dadang Saepudin selaku muzakki dari Sukabumi. Ia merasakan keberadaan Baznas membuat pengelolaan infak ataupun zakat makin lebih terarah dan jelas. Sebab, kesadaran masyarakat atas zakat melalui peran Baznas dinilainya makin meningkat. Hal ini adalah perkembangan yang baik, sebab Basnaz menjangkau Sukabumi dan memberikan dampak positif di daerah tersebut. Kepercayaan masyarakat pada Basnaz, menurutnya lebih kepada sistem zakat yang jelas dan terencana yang dikelola Baznas.

"Hal positif dari UU ini adalah pembangunan sarana umum, biaya kematian, membantu masyarakat dengan misalnya adanya lumbung padi di masjid bagi masyarakat yang tidak mampu. Keberadaan Baznas itu sangat penting untuk menyelesaikan masalah umat, utamanya kemiskinan dan itu berbentuk kerja sama dengan seluruh masjid di Sukabumi," tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari para pemohon, Heru Susetyo mengatakan, UU ini hanya menguntungkan kelompok tertentu saja terutama pemerintah, yaitu Kementerian Agama (Kemenag). Namun, masyarakat sipil serta lembaga amil zakat tidak diuntungkan oleh UU pengelolaan zakat.

"Yang disampaikan oleh pemerintah mewakili apa yang menjadi kehendak dari pemerintah atau kehendak dari kelompok-kelompok yang merasa nyaman dan semakin kuat dengan adanya UU ini," kata Heru.

Sedangkan para pemohon, Heru mengatakan, sama sekali tidak keberatan dan senang bisa berkoordinasi dengan pemerintah dan Baznas. Namun, yang mereka sayangkan adalah adanya monopoli pengelolaan zakat. Hal tersebut pada pertimbangan jika zakat dikelola oleh negara maka akan lebih kuat dan lebih transparan. "Kalau pemerintah yang mengurusi zakat tidak otomatis menjadi bagus, yang perlu itu koordinasi dan kami tidak menolak koordinasi. Namun, ini tidak dilakukan secara sentralisasi dan diskriminasif," tegasnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Zakat (Komaz) mengajukan uji materiil terhadap 8 pasal yaitu Pasal 38, Pasal 41, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dari UU Pengelolaan Zakat ke MK.

Mereka merasa seluruh pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan bertentangan dengan Pasal 28C ayat 2, Pasal 28E ayat 2 dan 3, pasal 28H ayat 2 dan 3 UUD 1945. Para pemohon terdiri dari Yayasan Dompet Dhuafa, Yayasan Dana Sosial Al Falah Malang, Yayasan Yatim Mandiri, Yayasan Rumah Zakat Indonesia, LPP Ziswaf Harum, Yayasan Portal Infaq, Yayasan Harapan Dhuafa Banten, KSUP Sabua Ade Bima NTB dan Koperasi Serba Usaha Kembang Makmur Situbondo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com