Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung 5 Kali Kembalikan Berkas Siti Fadillah

Kompas.com - 24/10/2012, 20:50 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2005 dengan tersangka mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadillah Supari, hingga saat ini masih dinyatakan belum lengkap (P19) oleh Kejaksaan Agung RI.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, berkas tersebut telah bolak-balik Kejaksaan Agung dan Polri sebanyak 5 kali. "Masih P19. Sudah 5 kali (dikembalikan Kejaksaan Agung). Kita terus koordinasikan," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/10/2012).

Berkas perkara Siti diterima tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada 26 April 2012. Setelah itu, berkas perkara yang dilengkapi penyidik Bareskrim Polri dinyatakan belum lengkap oleh JPU.

Berdasarkan KUHAP, penyidik Polri memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas dan melimpahkannya kembali ke Kejagung. Menurut Boy, berkas dinyatakan belum lengkap karena kurangnya bukti materiil. "Masalah bukti materiil. Isinya bukti materiil apa, ya, saya juga tidak bisa jelaskan lebih lanjut," kata Boy.

Siti pun berbulan-bulan menyandang status tersangka sejak ditetapkan pada 28 Maret 2012 lalu.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengaku tidak akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut. Sutarman menambahkan, kasus tersebut dimungkinkan untuk P22 atau dilakukan pemeriksaan kembali.

"Kalau masih ada kekurangan, mungkin nanti P22, artinya masih perlu penambahan pemeriksaan. Mudah-mudahan saya tidak lakukan SP3," terang Sutarman pada pertengahan September silam.

Sementara itu, menurut Boy, kasus ini belum mengarah untuk dilakukan P22. Penyidik Bareskrim Polri masih berusaha melengkapi kasus tersebut.

"Nanti kita lihat arahnya, tapi belum sampai P22 itu. Belum ada," terang Boy. Seperti diketahui, Siti dituduh turut serta dalam kasus itu karena menyalahgunakan wewenangnya dalam metode penunjukan langsung perusahaan rekanan untuk proyek pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 di Depkes senilai lebih dari Rp 15 miliar.

Kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai Rp 6.148.638.000. Penyidik mengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 56 KUHP terhadap Siti Fadillah.

Selengkapnya ikuti beritanya di topik "Siti Fadilah dan Kasus Alkes"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Nasional
    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    Nasional
    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Nasional
    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Nasional
    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Nasional
    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Nasional
    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

    Nasional
    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Nasional
    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com