Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Peranan Pihak yang Diduga Terlibat Proyek Hambalang

Kompas.com - 24/10/2012, 16:03 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahap I tanggal 1 Oktober menunjukkan ada 20 nama yang diduga terkait atau setidaknya bertanggung jawab pada proyek Hambalang. Namun, di antara kedua puluh nama itu tidak terdapat Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarangeng.

Di dalam laporan yang bocor ke wartawan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebutkan peranan sebagian besar pihak yang diduga terlibat mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Pertanahan Nasional, dan pemerintah kabupaten Bogor.

Berikut rincian temuan penyelewengan yang ditulis dalam laporan BPK tanggal 1 Oktober:

  • Penyimpangan dalam pemberian izin lokasi, site plan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai berikut:
  1. Bupati Bogor (RY) menandatangani site plan meskipun persyaratan pemberi izin yang diatur dalam Peraturan Bupati Bogor nomor 30 tahun 2009 tanggal 17 Juni 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan peta situasi berupa pelaksanaan studi Amdal tidak dipenuhi oleh Kemenpora selaku pemohon. Hal ini melanggar pasal 22 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki Amdal.
  2. Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor (SS) menerbitkan IMB untuk proyek pembangunan P3SON Hambalang meskipun Kemenpora belum melakukan studi amdal atas proyek tersebut. Hal ini melanggar ketentuan dalam Perda Kab. Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tanggal 10 Agustus 2010 tentang Bangunan Gedung pasal 25 yang menyatakan bahwa persyaratan tata bangunan meliputi adanya pengendalian dampak lingkungan.
  • Penyimpangan dalam penerbitan SK Hak Pakai dan sertifikat Hak Pakai atas tanah Hambalang sebagai berikut:
  1. Kepala BPN (JW) menandatangani SK Hak Pakai bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 meter persegi meskipun syarat yang dilampirkan berupa surat pelepasan hak dari pemegang hak lama diduga palsu. Selain itu, persyaratan lainnya berupa Surat Pernyataan Ses Kemenpora yang menyatakan bahwa pada pengadaan lahan dimaksud tidak terjadi kerugian negara berdasarkan LHP BPK RI adalah tidak sesuai dengan kenyataan. Substansi bahwa pengadaan lahan dimaksud tidak terjadi kerugian negara, ternyata tidak pernah dimuat dalam LHP BPK RI dimaksud.
  2. Kasubag TU Kepala BPN (LAW) atas perintah sestama BPN (MM) menyerahkan SK Hak Pakai bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 meter persegi kepada Ing. Mulyono tanpa ada surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon. Hal ini melanggar prosedur yang diatur dalam Keputusan Kepala BPN nomor 1 tahun 2005 yang telah diperbarui dengan Peraturan Kepala BPN nomor 1 tahun 2010 yang menyatakan bahwa SK tersebut hanya dapat diserahkan kepada instansi pemohon atau kuasa yang ditunjuknya.
  • Penyimpangan dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak sebagai berikut:
  1. Ses Kemenpora (WM) mengajukan surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak dengan mengatasnamakan Menpora tanpa memperoleh pelimpahan dari Menpora
  2. Ses Kemenpora (WM) bersama Kepala Biro Perencanaan Kemenpora/PPK (DK) menyajikan data dan dokumen yang tidak benar sebagai syarat kelengkapan persetujuan kontrak tahun jamak dan revisi RKA-KL tahun 2010 yaitu sebagai berikut: (a) Menafsirkan secara sepihak pernyataan Direktur PBL Kemen PU bahwa "pembangunan tersebut dapat dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran untuk beberapa bangunan yang pelaksanaan konstruksi fisiknya diperkirakan lebih dari 12 bulan". Tanpa konfirmasi kepada Kemen PU, Ses Menpora menafsirkan bahwa yang dimaksud pernyataan tersebut adalah seluruh pembangunan fisik gedung dan lapangan serta infrastruktur dilaksanakan melalui satu kontrak tahun jamak. (b) Dalam rangka revisi RKA-KL, menyajikan data volume keluaran yang tidak sesungguhnya yaitu seharusnya volume yang akan dibangun turun dari semula 108.553 meter persegi menjadi 100.398 meter persegi, menyajikan seolah-olah naik dari semula 108.553 meter persegi menjadi 121.097 meter persegi.
  3. Direktur Jenderal Anggaran (AR) setelah melalui proses berjenjang dari kasie II E-4 (RH), Kasubdit II E (S) dan Direktur II (DPH) memberikan masukan, data, dan informasi tidak benar kepada pejabat diatasnya dalam proses pemberian dispensasi keterlambatan pengajuan usulan revisi RKA-KL Kemenpora tahun 2010 dan dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak. Pemberian masukan dilakukan dengan cara menyampaikan Nota Dinas. Nota Dinas tersebut berisi antara lain: 'mengingat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak (multi years contract) tersebut telah dilengkapi dengan data pendukung dan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan P3SON dalam rangka pembinaan atlet (olahragawan) junior maupun senior, maka persetujuan kontrak tahun jamak dapat dipertimbangkan untuk disetujui. Mengingat revisi perubahan volume kegiatan diakibatkan adanya perubahan perencanaan sehingga (karena pertimbangan KDB dan GSB) berhubungan dengan persetujuan kontrak tahun jamak, maka dispensasi waktu revisi dapat dipertimbangkan untuk disetujui. Nota Dinas dengan isi yang sama juga disampaikan secara berjenjang dari Kasubdit II E kepada Direktur Anggaran II, dari Direktur Anggaran II kepada Dirjen Anggaran dan dari Dirjen Anggaran kepada Menteri Keuangan.
  4. Menkeu (ADWM) menyetujui pemberian dispensasi keterlambatan pengajuan usulan revisi RKA-KL Kemenpora 2010, meskipun Pasal 20 (1) PMK 180/2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran tahun 2010 menetapkan bahwa 'Batas akhir penerimaan usulan revisi anggaran untuk APBN 2010 ditetapkan tanggal 15 Oktober 2010 untuk revisi anggaran pada DJA.' Sebagai syarat pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak kepada Menkeu, RKA-KL P3SON harus diubah untuk menunjukkan adanya kegiatan lebih dari satu tahun anggaran. Atas dasar itu, SesKemenpora harus mengajukan usulan perubahan RKA-KL, namun karena batas waktu pengajuan revisi telah dilampaui, maka SesKemenpora meminta dispensasi keterlambatan pengajuan revisi RKA-KL dimaksud pada tanggal 16 November 2010. Menkeu menyetujui permintaan dispensasi ini pada tanggal 1 Desember 2010 melalui disposisi 'Selesaikan' pada surat usulan dimaksud. Menkeu (ADWM) menyetujui hal tersebut setelah mendapatkan masukan berjenjang dari Dirjen Anggaran, Direktur Anggaran II dan Kasubdit II E berupa Nota Dinas yang berisi antara lain: 'mengingat revisi perubahan volume kegiatan diakibatkan adanya perubahan perencanaan sehingga (karena pertimbangan KDB dan GSB) berhubungan dengan persetujuan kontrak tahun jamak, maka dispensasi waktu revisi dapat dipertimbangkan untuk disetujui'
  5. Menkeu (ADWM) menyetujui kontrak tahun jamak meskipun persyaratan yang ditetapkan pasal 5 dan pasla 12 PMK 56/2010 tidak dipenuhi • Menkeu (ADWM) menyetujui kontrak tahun jamak meskipun permohonan persetujuan tahun jamak ditandatangani oleh WM selaku Sekretaris Kemenpora dengan mengatasnamakan Menpora tanpa ada pendelegasian dari Menpora.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Audit Investigasi Hambalang Diintervensi?
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

    PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

    Nasional
    Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

    Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

    Nasional
    Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

    Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

    Nasional
    Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

    Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

    Nasional
    Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

    Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

    Nasional
    DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

    DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

    Nasional
    Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

    Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

    Nasional
    Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

    Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

    Nasional
    Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

    Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

    Nasional
    Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

    Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

    Nasional
    Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

    Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

    Nasional
    Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

    Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

    Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

    Nasional
    Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

    Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

    Nasional
    Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

    Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com