Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Indikasi Penyimpangan Proyek Hambalang

Kompas.com - 24/10/2012, 14:06 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Laporan hasil pemeriksaan investigatif atau LHP tahap I tanggal 1 Oktober 2012 yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya tujuh indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) yang dilaksanakan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Penyelewengan ini telah merugikan negara Rp 186.918.839.767,40.

Laporan sementara BPK yang bocor ke wartawan itu diakui juga dimiliki oleh anggota Komisi X, Dedy Gumelar. Namun, anggota VI BPK, Rizal Djalil, meragukan laporan itu karena bukan hasil final yang resmi ditandatangani pimpinan BPK. Dalam laporan tersebut, tim auditor BPK menjabarkan secara singkat tujuh indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan, sebagai berikut:

1. Izin penetapan lokasi. Izin site plan dan IMB diberikan oleh Pemkab Bogor, meskipun Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) belum atau tidak melakukan studi analisis dampak lingkungan terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang dimaksud.

2. Surat keputusan pemberian hak pakai bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 meter persegi di lokasi Desa Hambalang dikeluarkan oleh Kepala BPN, meskipun salah satu persyaratan berupa surat pelepasan hak dari J Probosutejo selaku pemegang hak sebelumnya diduga palsu. Selain itu, persyaratan lainnya berupa surat pernyataan Seskemenpora yang menyatakan bahwa pada pengadaan lahan dimaksud tidak terjadi kerugian negara berdasarkan LHP BPK RI adalah tidak sesuai dengan kenyataan. Substansi bahwa pengadaan lahan dimaksud tidak terjadi kerugian negara ternyata tidak pernah dimuat dalam LHP BPK RI dimaksud.

3. Persyaratan dalam rangka memperoleh persetujuan kontrak tahun jamak tidak terpenuhi, yaitu sebagai berikut:
a. Surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang dalam memperoleh pendelegasian dari Menpora;
b. Pendapat teknis yang dimaksudkan dalam PKM 56/2010 tidak ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum;
c. Tidak semua unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis dapat dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran;
d. Volume dalam RKA-KL revisi menurun dari volume RKA-KL sebelum revisi, yaitu dari semula 108.553 meter persegi menjadi 100.398 meter persegi, disajikan seolah-olah naik dari semula 108.553 meter persegi menjadi 121.097 meter persegi;
e. Revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran pada saat kontrak tahun jamak disetujui;
f. Pemberian dispensasi keterlambatan pengajuan usulan revisi RKA-KL Kemenpora 2010 didasarkan pada data dan informasi yang tidak benar.

4. Penetapan RKA-KL Kemenpora tahun 2011 untuk pekerjaan konstruksi Hambalang tidak diberi tanda bintang, meskipun persyaratan berupa TOR belum dibuat Kemenpora.

5. Dalam proses pelelangan konstruksi terdapat indikasi penyimpangan sebagai berikut:
a. Pemenang lelang konstruksi ditetapkan oleh pihak yang tidak berwenang tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora
b. Ada rekayasa proses pelelangan pekerjaan konstruksi pembangunan P3SON Hambalang untuk memenangkan KSO Adhi/Wika yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1) Menggunakan standar penilaian yang berbeda dalam mengevaluasi dokumen pra-kualifikasi antara KSO Adhi/Wika dan rekanan lain. Standar penilaian untuk mengevaluasi KSO Adhi/Wika menggunakan nilai pekerjaan sebesar Rp 1,2 triliun. Adapun standar penilaian untuk mengevaluasi rekanan lain menggunakan nilai pekerjaan sebesar Rp 262 miliar;
2) Mengumumkan lelang dengan informasi yang tidak benar dan tidak lengkap, yaitu informasi mengenai nilai pekerjaan yang hendak dilelang diubah dengan cara memberikan surat pemberitahuan yang tidak dipublikasikan merata secara umum;
3) Menggunakan nilai paket pekerjaan yang tidak seharusnya digunakan untuk mengevaluasi kemampuan dasar (KD) peserta lelang sehingga dapat memenangkan KSO Adhi/Wika.

6. Penetapan lelang konstruksi oleh Seskemenpora menandakan ada pelimpahan wewenang dari Menpora, yang berwenang memberi penetapan.

7. Pencairan anggaran dilakukan melalui SPM meskipun SPP dan bukti pertanggungjawaban belum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Audit Investigasi Hambalang Diintervensi?
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com