Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/10/2012, 14:06 WIB
|
EditorInggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com — Laporan hasil pemeriksaan investigatif atau LHP tahap I tanggal 1 Oktober 2012 yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya tujuh indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) yang dilaksanakan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Penyelewengan ini telah merugikan negara Rp 186.918.839.767,40.

Laporan sementara BPK yang bocor ke wartawan itu diakui juga dimiliki oleh anggota Komisi X, Dedy Gumelar. Namun, anggota VI BPK, Rizal Djalil, meragukan laporan itu karena bukan hasil final yang resmi ditandatangani pimpinan BPK. Dalam laporan tersebut, tim auditor BPK menjabarkan secara singkat tujuh indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan, sebagai berikut:

1. Izin penetapan lokasi. Izin site plan dan IMB diberikan oleh Pemkab Bogor, meskipun Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) belum atau tidak melakukan studi analisis dampak lingkungan terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang dimaksud.

2. Surat keputusan pemberian hak pakai bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 meter persegi di lokasi Desa Hambalang dikeluarkan oleh Kepala BPN, meskipun salah satu persyaratan berupa surat pelepasan hak dari J Probosutejo selaku pemegang hak sebelumnya diduga palsu. Selain itu, persyaratan lainnya berupa surat pernyataan Seskemenpora yang menyatakan bahwa pada pengadaan lahan dimaksud tidak terjadi kerugian negara berdasarkan LHP BPK RI adalah tidak sesuai dengan kenyataan. Substansi bahwa pengadaan lahan dimaksud tidak terjadi kerugian negara ternyata tidak pernah dimuat dalam LHP BPK RI dimaksud.

3. Persyaratan dalam rangka memperoleh persetujuan kontrak tahun jamak tidak terpenuhi, yaitu sebagai berikut:
a. Surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang dalam memperoleh pendelegasian dari Menpora;
b. Pendapat teknis yang dimaksudkan dalam PKM 56/2010 tidak ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum;
c. Tidak semua unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis dapat dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran;
d. Volume dalam RKA-KL revisi menurun dari volume RKA-KL sebelum revisi, yaitu dari semula 108.553 meter persegi menjadi 100.398 meter persegi, disajikan seolah-olah naik dari semula 108.553 meter persegi menjadi 121.097 meter persegi;
e. Revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran pada saat kontrak tahun jamak disetujui;
f. Pemberian dispensasi keterlambatan pengajuan usulan revisi RKA-KL Kemenpora 2010 didasarkan pada data dan informasi yang tidak benar.

4. Penetapan RKA-KL Kemenpora tahun 2011 untuk pekerjaan konstruksi Hambalang tidak diberi tanda bintang, meskipun persyaratan berupa TOR belum dibuat Kemenpora.

5. Dalam proses pelelangan konstruksi terdapat indikasi penyimpangan sebagai berikut:
a. Pemenang lelang konstruksi ditetapkan oleh pihak yang tidak berwenang tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora
b. Ada rekayasa proses pelelangan pekerjaan konstruksi pembangunan P3SON Hambalang untuk memenangkan KSO Adhi/Wika yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1) Menggunakan standar penilaian yang berbeda dalam mengevaluasi dokumen pra-kualifikasi antara KSO Adhi/Wika dan rekanan lain. Standar penilaian untuk mengevaluasi KSO Adhi/Wika menggunakan nilai pekerjaan sebesar Rp 1,2 triliun. Adapun standar penilaian untuk mengevaluasi rekanan lain menggunakan nilai pekerjaan sebesar Rp 262 miliar;
2) Mengumumkan lelang dengan informasi yang tidak benar dan tidak lengkap, yaitu informasi mengenai nilai pekerjaan yang hendak dilelang diubah dengan cara memberikan surat pemberitahuan yang tidak dipublikasikan merata secara umum;
3) Menggunakan nilai paket pekerjaan yang tidak seharusnya digunakan untuk mengevaluasi kemampuan dasar (KD) peserta lelang sehingga dapat memenangkan KSO Adhi/Wika.

6. Penetapan lelang konstruksi oleh Seskemenpora menandakan ada pelimpahan wewenang dari Menpora, yang berwenang memberi penetapan.

7. Pencairan anggaran dilakukan melalui SPM meskipun SPP dan bukti pertanggungjawaban belum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Audit Investigasi Hambalang Diintervensi?
Skandal Proyek Hambalang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wamenhan Sebut Pembelian Jet Tempur Rafale dan F-15 Masih dalam Tahap Negosiasi

Wamenhan Sebut Pembelian Jet Tempur Rafale dan F-15 Masih dalam Tahap Negosiasi

Nasional
Polri Pastikan Buru dan Tindak Beking 5 Sindikat TPPO

Polri Pastikan Buru dan Tindak Beking 5 Sindikat TPPO

Nasional
Cerita Butet Kartaredjasa Dikirimi Megawati Bunga Anggrek Putih Saat Sakit

Cerita Butet Kartaredjasa Dikirimi Megawati Bunga Anggrek Putih Saat Sakit

Nasional
Ukraina Tolak Proposal Perdamaian, Wamenhan: Diterima atau Tidak Itu Biasa

Ukraina Tolak Proposal Perdamaian, Wamenhan: Diterima atau Tidak Itu Biasa

Nasional
Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Firli Bahuri: Putusan MK adalah Undang-Undang

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Firli Bahuri: Putusan MK adalah Undang-Undang

Nasional
Polri: Tidak Ada Aturan Bawahan Harus Setoran Uang ke Atasan

Polri: Tidak Ada Aturan Bawahan Harus Setoran Uang ke Atasan

Nasional
Kemenag: 89.681 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

Kemenag: 89.681 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Sempat Mangkir, Erwin Aksa Akan Dipanggil Kembali Sebagai Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik Pekan Depan

Sempat Mangkir, Erwin Aksa Akan Dipanggil Kembali Sebagai Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik Pekan Depan

Nasional
Desak Koalisi Perubahan Tetapkan Cawapres Anies, AHY: Pemilu Tinggal Sekian Bulan Lagi

Desak Koalisi Perubahan Tetapkan Cawapres Anies, AHY: Pemilu Tinggal Sekian Bulan Lagi

Nasional
Johan Budi Usul Kepala BNPT dan BNN Dijabat Jenderal Bintang 4

Johan Budi Usul Kepala BNPT dan BNN Dijabat Jenderal Bintang 4

Nasional
Soal Sistem Proporsional Tertutup, Komisi II DPR: MK Harus Keluar dari Pusaran Politik yang Membabi Buta

Soal Sistem Proporsional Tertutup, Komisi II DPR: MK Harus Keluar dari Pusaran Politik yang Membabi Buta

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Alasan Ade Armando Bela Jokowi dan Kritik Anies Mati-matian

GASPOL! Hari Ini: Alasan Ade Armando Bela Jokowi dan Kritik Anies Mati-matian

Nasional
Ditanya soal Anies Tak Dapat 'Endorse' Jokowi, Sudirman Said Ungkit Prestasi hingga Jurkam 2014

Ditanya soal Anies Tak Dapat "Endorse" Jokowi, Sudirman Said Ungkit Prestasi hingga Jurkam 2014

Nasional
Proposal Referendum Prabowo Terkait Perang Ukraina-Rusia Dinilai Gagasan Buruk

Proposal Referendum Prabowo Terkait Perang Ukraina-Rusia Dinilai Gagasan Buruk

Nasional
Syarat Lapor Sumbangan Dana Kampanye Diminta Tak Dihapus Biar Mudah Ditelusuri

Syarat Lapor Sumbangan Dana Kampanye Diminta Tak Dihapus Biar Mudah Ditelusuri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com