JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar rapat, Rabu (24/10/2012) pagi. Agenda rapat adalah pembahasan hasil akhir audit proyek Hambalang yang diduga telah merugikan negara. Rapat juga akan membahas soal adanya intervensi di tubuh BPK. Hal ini diungkapkan oleh anggota VI BPK Rizal Djalil, Rabu, saat dijumpai di Gedung BPK.
"Hari ini, seperti lazimnya BPK bersidang, salah satu agenda adalah masalah Hambalang. Kami akan mendengarkan laporan dari Pak Taufik dan tim yang terkait soal Hambalang," ujar Rizal.
Sebelumnya, para auditor BPK memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng pada Senin (22/10/2012) lalu. Diperkirakan, hasil laporan itu akan final pada hari ini dan dipaparkan kepada seluruh anggota BPK. Selain mendengarkan hasil audit, Rizal mengatakan akan mempertanyakan soal adanya dugaan intervensi yang sempat diungkap oleh anggota II BPK Taufiequrrachman Ruki.
"Saya ingin sampaikan ke teman-teman, masalah intervensi itu bagaimana, harus kelar hari ini. Ada atau tidak dan yang intervensi itu siapa? Saya akan mempertanyakan itu," kata Rizal.
Lebih lanjut, Rizal menjelaskan, BPK adalah lembaga independen yang tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun. Rapat ini, lanjutnya, diperkirakan akan selesai pada pukul 13.00 WIB.
Intervensi
Kisruh audit BPK terkait proyek Hambalang bermula dari pernyataan anggota BPK Taufiequrachman Ruki menilai laporan audit investigasi BPK telah diintervensi. Nama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan sejumlah perusahaan kontraktor tidak dinyatakan terlibat.
"Karena tidak ada nama Menpora dan korporasi-korporasi yang menerima aliran dana dalam laporan tersebut, saya meminta tim pemeriksa untuk memperbaiki laporannya. Kalau tetap tidak ada nama Menpora dan perusahaan-perusahaan itu, saya tidak akan tanda tangan laporan tersebut," kata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kepada Kompas, Kamis (18/10/2012), di Jakarta.
Perusahaan-perusahaan yang menurut Taufiequrachman terlibat dalam proyek Hambalang antara lain PT Dutasari Citralaras dan PT Adhi Karya. Di PT Dutasari Citralaras, istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pernah menjadi komisaris.
Tak mau sendiri
Dalam kasus Hambalang, KPK baru menetapkan seorang tersangka, yakni Deddy Kusdinar, selaku Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, yang di dalam proyek Hambalang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen. Di dalam kasus ini, Deddy diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain.
Menurut Deddy, dirinya hanya mengikuti instruksi atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Selaku PPK, kata Deddy, dirinya hanya mewakili lembaga sehingga tidak dapat mengambil keputusan sendirian. Anak buah Menpora Andi Mallarangeng itu pun mengaku tidak pernah dijanjikan, apalagi menikmati uang dari proyek Hambalang.
Deddy juga sempat mengatakan tidak ingin dikorbankan sendirian dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. "Atasan saya Pak Wafid, atasan langsung saya. Jadi, saya sebagai PPK bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sesmenpora (Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga). Jadi, kalau saya ke Pak Wafid, dia yang harusnya ke Pak Menteri," kata Deddy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/10/2012), saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Rugikan Negara Rp 10 Miliar
Kemarin, KPK mengungkapkan, kerugian negara yang timbul dari pelaksanaan proyek Hambalang pada termin pertama tahun 2010 mencapai Rp 10 miliar. Nilai kerugian negara ini merupakan hasil perhitungan yang dilakukan KPK.
"Diduga, sementara negara mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar untuk anggaran tahun 2010," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, Selasa (23/10/2012).
Hasil perhitungan KPK ini akan disempurnakan dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang Diintervensi?