Jakarta, Kompas -
”Kebohongan Wa Ode terbongkar semua di persidangan, rekayasa keterangan itu luar biasa. Wa Ode sebelumya bilang tidak tahu uang itu dari mana,” kata anggota majelis hakim, Pangeran Napitupulu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/10).
Wa Ode divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan pencucian uang.
Saksi dari pegawai Bank Mandiri Cabang DPR, Gunawan, menuturkan, pada 13 Oktober 2010, Fahd datang ke Bank Mandiri bersama Haris Andi Surahman untuk membuat rekening baru atas nama Haris dengan setoran awal Rp 2 miliar dari uang Fahd. Haris adalah orang yang menjadi perantara antara Fahd dan Wa Ode untuk mengurus DPID di Kabupaten Bener Meriah, Aceh Besar, dan Pidie Jaya.
Haris hari itu kemudian menarik tunai Rp 1,5 miliar, tetapi fisik uang tetap di
Penyerahan uang ke Seva hanya berupa slip penyetoran tunai dari Haris ke Seva dan selanjutnya dipindahkan ke rekening Wa Ode. ”Uang secara fisik masih di
Asisten Wa Ode, Seva Yolanda, banyak mengaku tidak tahu atau lupa setiap detail transaksi yang dilakukan. Namun, untuk uang Rp 1,5 miliar dari Haris itu, menurut Seva, ia terima secara tunai dan kemudian dibawa ke Apartemen Permata untuk diserahkan kepada Wa Ode. Wa Ode kemudian menyuruh Seva mengembalikan uang tersebut.
Menurut Gunawan, 14 Oktober, ada lagi setoran uang dari Fahd Rp 1 miliar ke rekening Haris, tetapi hari itu tidak ada Wa Ode. Sore harinya, Haris baru menyetorkan uang Rp 500 juta ke Seva yang kemudian oleh Seva disetorkan ke rekening Wa Ode.
Saksi Dedi Kusnadi, Kepala Bank Mandiri Cabang DPR, membenarkan adanya transaksi tersebut. Menurut Dedi, Seva kemudian memasukkan dana ke rekening Wa Ode.
Kesaksian Gunawan diperkuat karyawan Bank Mandiri lainnya, Daeng Lyra.
Majelis hakim yang dipimpin Suharyoto sempat memerintahkan Seva menggeser kursinya lebih dekat ke meja majelis hakim. Itu terjadi karena Seva selalu menjawab, ”Apa, Pak?” atau ”Saya lupa”.