JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja Hambalang Agus Hermanto mengaku, belum pernah mendapatkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek Hambalang. Ia tak tahu apakah audit BPK diintervensi atau tidak. Agus menjamin, tidak ada anggota DPR yang mengintervensi audit investigasi tersebut.
"Kami belum terima, sabar saja tunggu hasilnya," ujar Agus, Selasa (23/10/2012), di Kompleks Parlemen, Senayan.
Rencananya, audit BPK akan diserahkan ke Panja Hambalang pada Rabu (24/10/2012) besok. Audit itu, kata Agus, akan dipergunakan sesuai dengan bidangnya dan tidak akan mencampuri proses hukum yang ada.
"Kami harus memberikan kepercayaan penuh karena BPK independen sehingga kami dari DPR tidak bisa intervensi putusan BPK. Jadi soal intervensi itu, kami tidak bisa berikan pendapat. Biarlah itu pendapat BPK," ujar politisi Demokrat ini.
Hasil audit itu akan memperjelas soal adanya dugaan penyelewenangan uang negara di dalam proyek Hambalang senilai Rp 1,2 triliun. Namun, pernyataan Agus yang mengaku belum membaca hasil audit BPK itu bertolak belakang dengan pengakuan Dedy Gumelar, anggota Panja Hambalang. Dedy alias Miing, mengaku, sudah membaca audit itu dan memang tidak menemukan nama Menpora Andi Malarangeng di dalamnya. Padahal, menurutnya, seorang menteri tidak mungkin tidak bertanggung jawab pada proyek besar seperti Hambalang.
Sebelumnya, anggota BPK, Taufiequrachman Ruki, menilai bahwa laporan audit investigasi BPK telah diintervensi. Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng dan sejumlah perusahaan kontraktor tidak dinyatakan terlibat.
"Karena tidak ada nama Menpora dan korporasi-korporasi yang menerima aliran dana dalam laporan tersebut, saya meminta tim pemeriksa untuk memperbaiki laporannya. Kalau tetap tidak ada nama Menpora dan perusahaan-perusahaan itu, saya tidak akan tanda tangan laporan tersebut," kata mantan Ketua KPK itu kepada Kompas, Kamis (18/10/2012) di Jakarta.
Perusahaan-perusahaan yang menurut Taufiequrachman terlibat dalam proyek Hambalang antara lain PT Dutasari Citralaras dan PT Adhi Karya. Di PT Dutasari Citralaras, istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pernah menjadi komisaris.
Dalam kasus ini, KPK tengah melakukan pengembangan. KPK baru menetapkan seorang tersangka, yakni Deddy Kusdinar selaku Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora yang di dalam proyek Hambalang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Deddy diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Namun, Deddy mengaku tidak pernah dijanjikan apalagi menikmati uang dari proyek Hambalang.
Sebelumnya, nama Andi Mallarangeng kembali disebut Deddy Kusdinar. Deddy mengaku tidak ingin dikorbankan sendirian dalam kasus ini. Selaku PPK, menurutnya, ia bertanggung jawab kepada atasannya di Kemenpora dan tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Deddy mengatakan, dia hanya melakukan instruksi atasan melalui Sekretaris Menpora, Wafid Muharam. Wafid juga merupakan perpanjangan tangan Menpora.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Audit Investigasi Hambalang Diintervensi?
Skandal Proyek Hambalang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.