Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Alasan Presiden Memberikan Grasi Kasus Narkoba

Kompas.com - 23/10/2012, 16:09 WIB
Harry Susilo

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyatakan, terdapat lima alasan bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberikan grasi terhadap terpidana mati kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.

Pertama, berdasarkan UUD 1945 Pasal 14, Presiden diberikan kewenangan untuk memberikan grasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 

Kedua, mekanismenya dapat dipertanggungjawabkan. Presiden tidak cukup mendengarkan pertimbangan Mahkamah Agung, tetapi juga saran dari kabinet, seperti Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Ketiga, kecenderungan hukuman mati yang makin berkurang di dunia. Dari 198 negara, yang menerapkan hukuman mati itu ada 44 negara, termasuk Indonesia. Adapun negara lainnya, ada yang sama sekali melarang, ada yang melarang untuk kejahatan tertentu, ada juga yang tidak melaksanakan dalam 10 tahun, atau moratorium.

"Jadi, 80 persen atau 154 negara sudah menolak hukuman mati," ujar Denny, di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/10/2012).

Keempat, ada kaitannya juga dengan upaya pemerintah untuk mengadvokasi warga negara Indonesia di luar negeri. Sekarang, ada 298 WNI yang diancam hukuman mati di luar negeri dalam periode Juli 2011-4 Oktober 2012.

Sebanyak 100 WNI di antaranya sudah diturunkan dari ancaman hukuman mati. Dari 100 orang tersebut, 44 orang terjerat kasus narkoba.

"Sederhananya, kalau Presiden kita dorong untuk meminta pengampunan bagi warga negara kita di luar negeri, maka untuk bisa meminta, kita juga harus memberi (pengampunan). Kalau kita meminta saja tetapi tidak memberi, itu tidak bisa," kata Denny.

Kelima, grasi diberikan dengan selektif. Selama masa kepemimpinan Presiden SBY sejak 2009 lalu, terdapat 126 permohonan grasi dan hanya 19 permohonan yang dikabulkan. Berarti, 85 persen permohonan ditolak dan 15 persen dikabulkan.

"Artinya, 107 itu ditolak. Dari 19 yang dikabulkan terdapat 10 permohonan grasi anak-anak, satu tunanetra, dan delapan dewasa. Dari delapan orang dewasa ini, terdapat lima WNI dan tiga WNA. Jadi, kalau ada yang mengatakan Presiden ini tidak punya semangat antinarkoba, itu tidak terbukti. Statistiknya, 85 persen Presiden menolak grasi," ucap Denny.

Sebelumnya, Presiden SBY mengabulkan permohonan grasi terhadap dua terpidana mati kasus narkoba, yakni Deni Setia Marhawan alias Rafi fan Merika Pranola alias Ola. Keduanya diubah hukumannya dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com