Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambil Pesta Sabu, Hakim Puji Bahas Kasus PTUN

Kompas.com - 23/10/2012, 11:21 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Pesta narkotika yang dilakukan Puji Wijayanto, hakim Pengadilan Negeri Bekasi, bersama dua rekannya, Sidiq Pramono dan Musli Musa'ad, serta ditemani empat wanita penghibur rupanya bukan sembarang pesta. Saat itu, Musli tengah berkonsultasi dengan Puji terkait kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Berdasarkan asesmen, mereka ngobrol-ngobrol segala macam di dalam. Tapi diketahui MS (Musli Musa'ad) melakukan konsultasi sesuatu kepada PW (Puji Wijayanto) tentang PTUN," ujar Kepala Humas BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto saat dihubungi, Senin (22/10/2012).

Kronologi awal pesta narkotika itu bermula, Selasa (16/10/2012), pukul 14.00 WIB. Saat itu, hakim Puji memesan sebuah ruangan di klab malam Illigals, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Beberapa saat kemudian, keduanya melakukan komunikasi via telepon seluler. Puji memberi tahu, dirinya berada di Room 331 klab malam tersebut.

Menurut Sumirat, rencana pertemuan tersebutlah yang membuat pihaknya semakin yakin bahwa di antara ketiga orang tersebut tengah membahas masalah tertentu. Terlebih profesi Sidiq masih simpang siur antara pengacara atau hanya perantara kasus. Sementara Musli diketahui bekerja sebagai PNS di pemda Jayapura.

Meski demikian, Sumirat menegaskan, BNN hanya menangani kasus terkait penyalahgunaan narkotika saja. Sementara dugaan tiga orang itu mengurus kasus tertentu, bukan menjadi pokok penyelidikan utama. Untuk itu, pihaknya akan melaporkan temuan itu ke Komisi Yudisial (KY).

"Masalahnya penyidikan BNN tidak sampai ada kasus di PTUN itu. Itu bukan kewenangan kami," kata Sumirat.

Berdasarkan hasil asesmen selama 3 x 24 jam, Puji secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Bersama Puji, BNN turut menetapkan rekan Puji, Sidiq Pramono dan seorang wanita penghibur dengan inisial DMR, sebagai tersangka. Tiga orang itu terbukti memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Atas perbuatannya, tiga orang itu didakwa dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijerat tiga pasal berlapis, Pasal 112 tentang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika; Pasal 132 tentang menggunakan narkotika bersama-sama; dan Pasal 127, yaitu menyalahgunakan narkotika.

"Khusus hakim PW ada pasal tambahan, yaitu Pasal 114 karena dia terbukti membagikan narkotika ke orang lain, yaitu ke DMR, wanita penghibur itu," katanya.

Sumirat mengatakan, dua wanita penghibur berinisial FA dan NA positif menggunakan narkotika, tetapi tak terbukti dalam hal kepemilikan sehingga harus menjalani rehabilitasi. Sementara rekan Puji atas nama Musli Musa'ad dan seorang wanita penghibur berinisial KN negatif menggunakan atau memiliki narkotika. Oleh sebab itu, keduanya dilepaskan oleh BNN.

Berita terkait dapat diikuti di topik :

Pesta Narkoba, Hakim PW Ditangkap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com