Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada 8 Eks Terpidana Korupsi yang Jadi Pejabat

Kompas.com - 23/10/2012, 09:43 WIB

BATAM, KOMPAS.com — Mantan terpidana korupsi alih fungsi hutan lindung Bintan, Azirwan, akhirnya mengundurkan diri sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau. Dengan pengunduran diri itu, masih ada delapan mantan terpidana korupsi menjadi kepala dinas di Kepulauan Riau.

Pengunduran diri Azirwan diumumkan Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani, Senin (22/10) sore, di Graha Kepri, Batam. Namun, Sani yang didampingi Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo tidak menjelaskan alasan pengunduran diri Azirwan. ”Kami akan proses penggantinya,” ujarnya.

Azirwan terlihat hadir di Graha Kepri sebelum pengumuman itu. Namun, Azirwan tidak terlihat saat Sani mengumumkan pengunduran diri mantan Sekretaris Daerah Bintan itu. Sani tidak bersedia memberikan penjelasan lain, termasuk soal mantan terpidana korupsi yang masih menjadi kepala dinas di empat kabupaten/kota di Kepri.

Sani menyampaikan hal itu kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Senin. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, Gamawan sudah membahas kasus Azirwan dengan Sani pada 11 Oktober. Mendagri memberikan arahan agar gubernur melihat konteks kekinian dan kepatutan dalam mengangkat pejabat. Hal itu disampaikan Gamawan lagi kepada Sani, Kamis (18/10).

Namun, anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, mengatakan, Sani tidak cukup memproses pengunduran diri Azirwan. Harus dipastikan mantan terpidana itu dipecat sebagai PNS. ”Rakyat jangan dibebani dengan menggaji (birokrat) koruptor,” ujarnya.

Selanjutnya, mantan terpidana korupsi itu harus diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari PNS sesuai ketentuan Pasal 23 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No 8/1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

Azirwan memang masih PNS. Sebab, menurut Donny, dalam UU No 43/1999, PNS diberhentikan tidak dengan hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena pidana dengan ancaman hukuman empat tahun atau lebih. Adapun Azirwan hanya dituntut 3 tahun dan divonis 2,5 tahun.

Dengan pengunduran diri Azirwan, masih ada delapan mantan terpidana korupsi menjadi kepala dinas. Di Karimun, Yan Indra menjabat kepala dinas pemuda dan olahraga. Indra pernah divonis 1,5 tahun penjara karena terlibat korupsi pembebasan lahan untuk PT Saipem Indonesia tahun 2007. Kasus itu merugikan negara Rp 1,2 miliar.

Di Tanjung Pinang, Raja Faisal Yusuf yang pernah divonis 2,5 tahun karena merugikan negara Rp 1,2 miliar masih jadi kepala badan pelayanan perizinan terpadu. Bupati Natuna Ilyas Sabli mengangkat Senagip sebagai kepala badan keselamatan bangsa, dan Yusrizal sebagai kepala dinas pariwisata. Padahal, mereka pernah divonis 30 bulan penjara karena terlibat korupsi dana bagi hasil migas. Kasus mereka berkaitan dengan dua mantan Bupati Natuna Daeng Rusnadi dan Hamid Rizal yang divonis bersalah dalam kasus sama.

Adapun Bupati Lingga Daria mengangkat empat mantan terpidana korupsi sebagai kepala dinas atau kepala badan, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Iskandar Ideris, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Dedy ZN, Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Jabar Ali, dan Kepala Satpol Pamong Praja Togi Simanjuntak.

Iskandar dan Togi dipidana dalam kasus korupsi pembangunan Dermaga Rejai. Dedy dipenjara 16 bulan karena merugikan negara Rp 1,3 miliar dalam kasus pencetakan sawah di Singkep Barat. Jabar Ali dipenjara 20 bulan karena terlibat korupsi proyek gedung di dinas pendidikan, pemuda, dan olahraga.

Untuk para mantan terpidana korupsi itu, menurut Donny, Gamawan sudah meminta sani agar memberi arahan kepada para bupati supaya menempuh hal serupa. (RAZ/INA/WHY)

Ikuti kontroversi seputar bekas terpidana kasus korupsi yang jadi pejabat dalam topik:
Bekas Koruptor Jadi Pejabat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

    Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

    Nasional
    Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

    Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

    Nasional
    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Nasional
    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Nasional
    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com