Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Puji Resmi Jadi Tahanan BNN

Kompas.com - 22/10/2012, 20:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Puji Wijayanto, hakim Pengadilan Negeri Bekasi, yang tertangkap tengah pesta sabu, resmi berstatus tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN). Bersama Puji, BNN turut menetapkan rekannya bernama Sidiq Pramono dan seorang wanita penghibur berinisial DMR, sebagai tahanan BNN.

Kepala Humas BNN Komisaris Besar Sumirat mengungkapkan, status terhadap tiga orang itu ditetapkan Senin (22/10/2012), pukul 17.00 WIB. Status tersebut ditetapkan setelah proses penyelidikan membuktikan tiga orang tersebut melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

"Berdasarkan pemeriksaan hingga selesai, PW memang kedapatan enam butir ekstasi dan 0,5 gram sabu. Dia resmi ditahan hingga 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang 20 hari juga oleh BNN. Selama itu dia juga akan direhabilitasi," ujar Sumirat kepada wartawan, Senin malam.

Atas penetapan status tersebut, BNN juga akan melakukan pengajuan izin ke Pengadilan Jakarta Barat, tempat tersangka ditangkap, untuk direhabilitasi hingga sembuh. Izin tersebut digunakan sebagai syarat legal di depan hukum seorang tersangka menjalani rehabilitasi di tengah proses penahanannya.

Sementara rekan Puji, yakni Sidiq Pramono dan seorang wanita penghibur berinisial DMR yang juga menjadi tahanan BNN, karena pada keduanya kedapatan barang bukti narkotika. Di saku Sidiq ditemukan setengah butir ekstasi, sementara di saku DMR ditemukan 6 butir ekstasi dan 0,4 gram sabu.

Tiga orang itu didakwa dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijerat tiga pasal berlapis, Pasal 112 tentang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika, Pasal 132 tentang menggunakan narkotika bersama-sama dan Pasal 127, yaitu menyalahgunakan narkotika.

"Khusus hakim PW ada pasal tambahan, yaitu Pasal 114. Karena dia terbukti membagikan narkotika ke orang lain, yaitu ke DMR, wanita penghibur itu," lanjut Sumirat.

Sumirat melanjutkan, dua wanita penghibur berinisial FA dan NA positif menggunakan narkotika, namun tak terbukti dalam hal kepemilikan, sehingga harus menjalani rehabilitasi. Sementara, rekan Puji atas nama Musli Musa'ad dan seorang wanita penghibur berinisial KN, negatif menggunakan atau memiliki narkotika. Oleh sebab itu, keduanya dilepaskan BNN.

Seperti diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Bekasi Puji Wijayanto tertangkap tangan sedang pesta narkoba di ruang 331, karaoke di Illigals Hotel and Club di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (16/10/2012) petang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com