JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara RI (Polri) akan segera menyurati KPK, untuk menjawab surat dari pimpinan KPK tanggal 18 Oktober 2012.
Dalam surat Polri kepada pimpinan KPK itu, Polri memberitahukan tidak lagi melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri.
Hal iti diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (22/10/2012). "Nanti sore atau besok, surat akan dikirim ke KPK," kata Boy.
Surat Polri yang akan dikirimkan itu berisi jawaban atau balasan Polri atas surat pimpinan KPK. "Polri tidak lagi melakukan penyidikan kasus korlantas," katanya.
Ia menegaskan, Polri juga tidak mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.