JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan Puji Wijayanto, hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang tertangkap tengah pesta sabu bersama dua rekan dan empat wanita penghibur, beberapa waktu lalu, akan selesai Senin sore ini. Badan Narkotika Nasional akan memutuskan, tersangka hanya merupakan pengguna atau juga pengedar.
"Hari ini jam lima sore batas akhir bagai penyidik karena sudah 3x24 jam. Petugas BNN akan menentukan apakah dia murni sebagai pemakai atau dia pengedar," ujar Kepala Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat saat ditemui di Kantor Bea Cukai, Jalan DI Panjaitan, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (22/10/2012).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kondisi Puji bersama dua rekannya, Sidiq Pramono dan Musli Musa'ad beserta empat wanita penghibur lainnya, masih sama. Puji, Sidiq dan dua wanita penghibur lain positif menggunakan narkotika, sementara Musli Musa'ad dan dua wanita penghibur lain, negatif menggunakan narkotika.
"Hasil asesement dia (Puji) adalah seorang adiksi narkotika, dia memakai narkotika sejak tahun 2010 di Jaya Pura. Tapi mengonsumsi sabu baru enam bulan," kata Sumirat.
Seperti diberitakan sebelumnya, institusi pemberantasan penyalahgunaan narkotika tersebut menangkap hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Wijayanto di ruang 331, karaoke di Illigals Hotel and Club di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (16/10/2012) petang.
Bersama Puji, enam orang petugas BNN yang telah melakukan pengintaian selama enam bulan tersebut, turut meringkus seorang pria yang diduga pengacara bernama Sidiq Pramono dan seorang PNS Pemda Jayapura bernama Musli Musa'ad. Tak hanya itu, petugas juga meringkus empat orang wanita penghibur dengan inisial FA, NA, DMR dan KN. Di saku sang hakim, petugas menemukan 9,5 butir ekstasi seberat 3 gram ; di tangan Sidiq Purnomo, petugas menemukan setengah butir ekstasi seberat 0,2 gram ; sementara, 6 butir ekstasi seberat 2 gram dan 0,4 gram sabu beserta alat hisapnya ditemukan di salah satu wanita penghibur diketahui belakangan milik Puji.
Berita terkait dapat diikuti di topik : PESTA NARKOBA, HAKIM PW DITANGKAP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.