JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehutanan, menyatakan tidak akan melarang pentas lumba-lumba keliling. Kegiatan itu dinyatakan legal dan tidak menyalahi peraturan asalkan dilakukan dengan sejumlah persyaratan "kesejahteraan" fauna liar.
"Pentas lumba-lumba itu diperbolehkan oleh undang-undang, demikian juga atraksi topeng monyet ekor panjang (Macaca macaca)," kata Darori, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan, Senin (22/10/2012) di Jakarta.
Ini menanggapi desakan melalui petisi online agar aktivitas pentas lumba-lumba keliling dihentikan. Hingga siang ini, jumlah pemberi suara bagi petisi ini telah mencapai 91.000 orang.
Namun hal ini tidak menyurutkan Kementerian Kehutanan untuk tetap mengizinkan atraksi itu berlanjut. Darori berdalih izin yang diberikan itu disertai berbagai persyaratan demi menjaga "kesejahteraan" (welfare) hewan.
Beberapa hal di antaranya menyediakan dokter hewan, menjaga kualitas air, kualitas bak, dan menjamin pakan. "Informasi yang diberikan ke kami itu (terkait lumba-lumba sirkus mati) itu sudah lama sekali. Jadi sulit untuk menyelidiki penyebabnya. Kalau ada informasi, langsung saja lapor ke kami untuk diselidiki," ucap Darori.
Ia menjamin pihaknya akan menyelidiki secara independen dan mengusut jika terbukti terjadi pidana atas hewan dilindungi itu. Ia menyebut perusahaan yang diberi izin mementaskan lumba-lumba yaitu Taman Safari, Ancol, dan PT Wersut Seguni Indonesia (Kendal).
Sementara, dalam situs change.org yang memfasilitasi petisi "STOP supporting travelling dolphin circuses!" disebutkan, lumba-lumba sirkus ini sengaja dibuat lapar. Mereka diangkut truk yang sempit, gelap, dan pengap.
Klorin dalam kolam sering membuat mereka buta. Bunyi yang mereka dengar dalam truk, pesawat, atau musik keras pertunjukkan membuat kerusakan sonar. Lumba-lumba itu didapatkan dari hasil tangkapan di sekitar pulau Karimun Jawa. (ICH)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.