Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Iskan Absen, Rapat Temuan BPK Batal

Kompas.com - 22/10/2012, 13:21 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Jero Wacik tidak hadir dalam rapat kerja dengan Komisi VII soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, Komisi VII membatalkan rapat yang seharusnya membicarakan dugaan tindak pidana pada sektor hulu listrik.

"Berdasarkan kesepakatan dari anggota Komisi VII karena Pak Dahlan dan Pak Jero tidak datang, rapat kerja ini kami batalkan dan ditunda pada hari Rabu 24 Oktober mendatang," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Effendi Simbolon di Jakarta, Senin (22/10/2012).

Menurut Effendi, berdasarkan audit BPK sejak 2009 hingga 2011, ada dugaan kerugian negara di PLN sebesar Rp 37 triliun. Hingga periode tersebut, kerugian itu terus berlangsung karena PLN belum melakukan perbaikan sehingga pihak DPR ingin memverifikasi masalah tersebut, baik ke Kementerian BUMN maupun Kementerian ESDM.

Verifikasi masalah juga ditujukan ke Dahlan Iskan karena sebelum menjabat sebagai Menteri BUMN, Dahlan juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PLN. "Pak Dahlan juga terlibat karena mantan Direktur Utama PLN. Dalam rapat ini, kami ingin memverifikasi masalah tersebut," ujarnya.

Tidak hanya memverifikasi ke Dahlan, DPR juga akan memverifikasi ke Menteri ESDM Jero Wacik, BP Migas, dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). "Di ESDM itu, kita verifikasi, apakah ada peran sehingga terjadi kerugian negara. Begitu juga dengan BP Migas dan PGN karena BP Migas tidak menyuplai gas ke PLN sehingga PLN yang harusnya memakai gas, malah memakai bahan bakar minyak (BBM)," katanya.

Selain dugaan merugikan negara Rp 37 triliun, DPR yang menindaklanjuti temuan BPK juga akan memverifikasi dugaan penyimpangan lain yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan tindak korupsi di anak usaha BUMN tersebut.

Lebih lanjut, kata Effendi, berdasarkan data BPK ini, Komisi VII dapat melakukan audit investigasi, tetapi bukan sebagai auditor dan tidak bisa menuduh PLN serta merta-tanpa tahu dasarnya.

Sebelum ini sampai ke ranah hukum, pihak Komisi VII harus tahu betul dan dapat mematangkan data lebih dulu dan dilanjutkan ke tahap investigasi. "Pantas subsidi naik terus, lalu siapa yang diuntungkan dengan pemasokan high speed diesel ini," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com