JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi X DPR RI, Tubagus Dedi Suwendi Gumelar alias Miing, mengakui, nama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng tidak ada dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek Hambalang yang diterimanya hari ini, Senin (22/10/2012). Miing meminta agar BPK secara gamblang menyajikan data hasil temuannya selama ini.
"Kalau laporannya sama dengan yang saya baca, ini akan membuktikan, apa yang disampaikan Pak Ruki (anggota BPK) soal intervensi itu tergambar. Yang saya baca tadi pagi tidak ada (nama Andi Mallarangeng)," ujar Miing, Senin (22/10/2012) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.
Anggota Panitia Kerja (Panja) Hambalang itu mengatakan, pada Rabu (23/10/2012), panja akan melakukan pleno. Jika ternyata hasilnya sama saja, maka Miing memastikan bahwa audit BPK memang telah diintervensi. Sebab, secara hierarki, seorang menteri tidak mungkin tidak mengetahui proyek senilai Rp 1,2 triliun itu.
"Kita tidak menyalahkan, tapi kalau disebut tidak terlibat, itu tidak bisa diterima," kata Miing.
Menurut Miing, dalam hasil audit terakhir yang diterima Panja, beberapa orang yang disebut bertanggung jawab atas proyek Hambalang adalah Sekretaris Menpora, enam pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), empat orang dari Kementerian Keuangan, termasuk Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
"Sementara itu, kontraktor dan sub-kontraktor tidak ada. Bagaimanapun juga, masak menterinya tidak tahu? Komisi X meminta segera saja cepat supaya hasil audit ini bisa mendorong percepatan KPK melangkah," ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya, anggota BPK, Taufiequrachman Ruki, menilai bahwa laporan audit investigasi BPK telah diintervensi. Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng dan sejumlah perusahaan kontraktor tidak dinyatakan terlibat.
"Karena tidak ada nama Menpora dan korporasi-korporasi yang menerima aliran dana dalam laporan tersebut, saya meminta tim pemeriksa untuk memperbaiki laporannya. Kalau tetap tidak ada nama Menpora dan perusahaan-perusahaan itu, saya tidak akan tanda tangan laporan tersebut," kata mantan Ketua KPK itu kepada Kompas, Kamis (18/10/2012) di Jakarta.
Perusahaan-perusahaan yang menurut Taufiequrachman terlibat dalam proyek Hambalang antara lain PT Dutasari Citralaras dan PT Adhi Karya. Di PT Dutasari Citralaras, istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pernah menjadi komisaris.
Dalam kasus ini, KPK tengah melakukan pengembangan. KPK baru menetapkan seorang tersangka, yakni Deddy Kusdinar selaku Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora yang di dalam proyek Hambalang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Deddy diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Namun, Deddy mengaku tidak pernah dijanjikan apalagi menikmati uang dari proyek Hambalang.
Sebelumnya, nama Andi Mallarangeng kembali disebut Deddy Kusdinar. Deddy mengaku tidak ingin dikorbankan sendirian dalam kasus ini. Selaku PPK, menurutnya, ia bertanggung jawab kepada atasannya di Kemenpora dan tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Deddy mengatakan, dia hanya melakukan instruksi atasan melalui Sekretaris Menpora, Wafid Muharam. Wafid juga merupakan perpanjangan tangan Menpora.
"Atasan saya Pak Wafid, atasan langsung saya. Jadi, saya sebagai PPK bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sesmenpora (Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga). Jadi, kalau saya ke Pak Wafid, dia yang harusnya ke Pak Menteri," kata Deddy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/10/2012).
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Audit Investigasi Hambalang Diintervensi?
Skandal Proyek Hambalang
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.