Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh di Audit Investigasi Hambalang

Kompas.com - 20/10/2012, 04:54 WIB

Jangan sate-lah, saya sudah tidak makan sate lagi,” demikian bunyi pesan singkat dari anggota Badan Pemeriksa Keuangan Taufiequrachman Ruki saat merespons ajakan Kompas untuk bertemu sambil makan di warung sate dekat Kantor BPK. Ruki mengusulkan bertemu di restoran di kawasan Senayan, Jakarta.

Begitu bertemu, Ruki langsung memperlihatkan dua berkas dokumen, yaitu draf hasil pemeriksaan audit investigasi proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, dan laporan audit investigasi proyek yang sama. Laporan audit merupakan dokumen naratif dari draf hasil pemeriksaan. Isi dan substansi kedua berkas tersebut biasanya sama, hanya berbeda penyajian. ”Coba bandingkan dua berkas ini,” katanya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2003-2007 itu menunjukkan adanya perbedaan fakta dalam dua berkas itu. Pada laporan pertama ada diagram yang menggambarkan aliran dana proyek Hambalang yang melibatkan Kementerian Pemuda dan Olahraga serta sejumlah perusahaan kontraktor dan subkontraktor seperti Adhi Karya, Wijaya Karya, dan Dutasari Citralaras. Kalau sudah tercantum pada berkas hasil pemeriksaan, kata Ruki, seharusnya pihak-pihak yang terlibat juga dicantumkan pada laporan audit.

Namun, ternyata dalam bagian kesimpulan laporan audit investigasi Hambalang tidak ada nama-nama yang seharusnya tercantum, yakni Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng (AM), manajemen dari Adhi Karya, Wijaya Karya, dan Dutasari Citralaras. ”Inilah yang menjadi persoalan. Kalau sudah menjadi temuan, seharusnya juga disebutkan dalam kesimpulan laporan audit,” kata pensiunan polisi ini.

Menurut Ruki, sebagai menteri, AM tentu mengetahui banyak tentang proyek Hambalang sehingga harus bertanggung jawab atas terjadinya berbagai penyimpangan dalam proyek tersebut. Apalagi, penyimpangan proyek itu terjadi sejak awal saat pengurusan surat hak guna pakai untuk proyek tersebut.

Penyimpangan

Dalam audit investigasi Hambalang, BPK menemukan penyimpangan antara lain surat palsu terkait tanah untuk proyek itu, penggelembungan dana proyek dari sekitar Rp 200 miliar menjadi Rp 2,4 triliun yang tidak sesuai spesifikasi dan peruntukannya, perubahan penganggaran proyek menjadi tahun jamak, dan mengalirnya uang muka proyek ke sejumlah perusahaan kontraktor.

Pihak-pihak yang disebut dalam laporan BPK belum tentu terlibat dalam tindak pidana karena BPK hanya memeriksa laporan keuangan, bukan menyidik ada tidaknya tindak pidana. Itu wewenang penegak hukum.

Karena ada perbedaan antara draf hasil pemeriksaan dan laporan audit itulah, Ruki selaku pengarah pemeriksaan investigatif lalu menginstruksikan tim pemeriksa memperbaiki laporannya dengan memasukkan nama Menpora dan perusahaan-perusahaan yang terlibat.

”Jadi jelas kan? Sayalah yang dengan keras meminta agar nama AM dimasukkan dalam kesimpulan laporan audit. Lah mengapa sekarang saya yang justru dituding menghilangkan nama AM?” ujar Ruki sambil menggelengkan kepala.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com