Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Suap Hakim Kartini, Yaeni Ikuti Pertemuan

Kompas.com - 19/10/2012, 23:00 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Ketua DPRD non aktif Kabupaten Grobogan M. Yaeni, terdakwa kasus korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan tahun anggaran 2006-2008 senilai Rp1,9 miliar ternyata ikut dalam beberapa pertemuan sebelum terjadinya kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Marpaung.

Yaeni tampak melakukan pertemuan bersama Heru Kisbandono dan adiknya Sri Dartuti yang kini juga menjadi tersangka kasus suap hakim. Hal itu diketahui dari beberapa adegan rekonstruksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diikuti langsung oleh Yaeni pada Jumat (19/10/2012).

Saat ini, Yaeni sendiri merupakan tahanan di LP klas I Kedungpane Semarang. Beberapa adegan rekonstruksi yang dihadiri Yaeni antara lain yakni pertemuan bersama Bandara Ahmad Yani Semarang, Resto Istana Wedang dan Waroeng Dim Sum Hotel Horison.

Sedangkan sebelumnya juga sudah dilakukan rekonstruksi di Purwodadi, Kabupaten Grobogan yang dihadiri ketiganya. Di Purwodadi, rekonstruksi dilakukan di ruang kasi pidana khusus Kejaksaan Negeri Purwodadi Kabupaten Grobogan. Pertemuan dilakukan sebelum Yaeni ditahan di LP klas I Kedungpane Semarang.

Pertemuan ini diduga menjadi awal pertemuan antara Heru Kisbandono dan Sri Dartuti. Keikutsertaan Yaeni pada sejumlah pertemuan itu berbeda jauh dengan pernyataannya yang mengaku tidak pernah menyuruh adiknya Sri Dartuti untuk melakukan penyuapan terhadap hakim Kartini. Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya Agus Nurudin usai mendampingi Yaeni menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor Kejati Jateng, Senin (27/8/2012) lalu.

Ketika itu Agus secara tegas menyatakan Yaeni tidak pernah memerintah Sri Dartuti untuk memberikan sejumlah uang pada hakim. "Kalau mau tahu siapa yang menyuruh tanya saja sama Tuti (Sri Dartuti), kalau adik kan ya tidak berarti memerintah to,"ujarnya.

Ia juga menyatakan, Yaeni tidak ada kaitannya dengan kasus suap tersebut. Ketika ditanya apakah pihaknya mengenal sosok Heru, ia mengaku mengenal hanya sebagai seorang kawan dan tidak lebih.

Seperti diberitakan, hakim ad hoc Kartini Marpaung tertangkap bersama Heru Kisbandono yang juga berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Tipikor Pontianak dan diduga sebagai makelar, sebab sebelumnya Heru dikenal sebagai pengacara di Semarang.

Seorang pengusaha turut ditangkap dalam peristiwa tersebut yakni Sri Dartuti yang tidak lain merupakan adik dari Ketua DPRD Kabupaten Grobogan M Yaeni yang kasusnya ditangani oleh Kartini. Ketiganya tertangkap tangan usai melakukan transaksi suap di halaman PN Semarang pada 17 Agustus lalu.

Dari tangan Kartini petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp150 juta yang diduga uang suap yang diterimanya agar Yaeni terbebas dari jeratan hukum. M Yaeni tersangkut kasus dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan tahun anggaran 2006-2008 senilai Rp1,9 miliar.

Dalam kasus ini Yaeni diduga menikmati uang Negara sebesar Rp 609 juta. Namun Yaeni sendiri sudah dijatuhi vonis 2 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (27/8/2012) lalu. Yaeni kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang namun justru dijatuhi sanksi 5 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com