Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Koruptor Divonis Ringan, Jaksa Berang

Kompas.com - 19/10/2012, 19:49 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Tiga terdakwa korupsi pembangunan tujuh kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Batubara tahun 2009 senilai Rp 949 juta divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/10/2012).

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Batubara Irwansyah sebagai Pengguna Anggaran (PA), yang divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dua terdakwa lainnya, Syahrial Lafau dan Hary Sukardi, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), masing-masing divonis 22 bulan penjara dan denda Rp 75 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, ketiganya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kisaran selama 7 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

Namun, majelis hakim yang diketuai Suhartanto tidak sependapat dengan jaksa. Majelis hakim berpendapat ketiga terdakwa lebih tepat dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiganya menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara.

Selain divonis ringan, ketiga terdakwa juga dibebaskan dari hukuman tambahan membayar uang pengganti karena menurut hakim, ketiga terdakwa tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi, tapi menguntungkan orang lain yakni M Andi S dan Hendry Simanjuntak.

Menurut hakim, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan tujuh kantor SKPD di Kabupaten Batubara tahun 2009 berbiaya Rp 6,7 miliar. Seharusnya, konstruksi bangunan beton tapi dilakukan perubahan secara sepihak menjadi bangunan kayu. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 949 juta.

Terpisah, JPU Robert Pakpahan, yang juga Kasi Pidsus Kejari Kisaran didampingi rekannya, Hendri Sipahutar, menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan mereka. "Kami banding," ucapnya dengan berang. Sementara penasihat hukum terdakwa, Hasrul Benny Harahap menyatakan pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com