Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Bantah Tunda Pelimpahan Kasus Simulator

Kompas.com - 19/10/2012, 18:13 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaaan korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri hingga kini belum dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Sukarna membantah anggapan bahwa Polri menunda pelimpahan kasus tersebut.

"Tidak ada (penundaan). Lebih cepat lebih bagus. Cepat bagus, selesai, cari pekerjaan yang lain. Masih Banyak kasus lain yang musti kita kerjakan bersama. Jadi tidak ada itu," ujar Nanan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2012).

Baik Polri dan KPK telah berulang kali bertemu untuk membahas kasus yang menyeret dua jenderal kepolisian tersebut. Menurut Nanan, penyidik Bareskrim Polri dan KPK saat ini masih mencari cara yang tepat agar pelimpahan kasus tidak melanggar hukum.

"Ya, bagaimana mencari solusi. Makanya perlu keputusan hukum yang benar," terang Nanan. Polri mengaku siap menyerahkan kasus tersebut pada KPK. Namun ada masalah teknis pelimpahan yang haarus diperhatikan.

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, Polri bisa saja mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus simulator. Namun menurut Nanan, tak semudah itu melakukan SP3. Polri tak memiliki alasan untuk melakukan SP3.

"Ya, ini sedang dibicarakan. Kan, ada mekanisme agar diambil langkah dan kesepakatan yang benar. Karena kalau menghentikan, ya bagaimana cara menghentikannya? Kan, ada ketentuan melakukan itu," tandasnya.

Seperti diberitakan, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara di KPK terkait bukti maupun berkas kelima tersangka simulator SIM. Langkah itu dilakukan setelah Presiden memerintahkan Polri menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus simulator kepada KPK.

Awalnya terjadi sengketa kewenangan penyidikan setelah KPK dan Polri sama-sama menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, pihak pemenang tender Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang sebagai pihak subkontraktor.

 

Polri kemudian, telah lebih dulu dari KPK dalam menahan tersangkanya. Pada September lalu, Polri juga telah melimpahkan berkas perkara para tersangkanya kepada Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, tersangka AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo yang tidak ditetapkan oleh KPK juga dapat diserahkan Polri pada KPK. Di luar itu, KPK menetapkan mantan Kepala korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012.

Ikuti perkembangan berita mengenai dugaan korupsi simulator dalam topik: Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com