JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Negara RI menyatakan siap melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi di Korlantas kepada KPK sejak 17 Oktober 2012. Namun, pimpinan KPK meminta Polri menghentikan penyidikan melalui surat balasan tanggal 18 Oktober 2012.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (19/10/2012).
"Dalam surat resmi Kabareskrim, kita kirim surat kepada KPK dan menyatakan siap menyerahkan. Jadi, tidak benar seolah-olah kita menghambat," kata Boy Rafli.
Melalui surat itu, Polri siap menyerahkan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka. Akan tetapi, lanjut Boy, atas surat itu, pimpinan KPK memberi surat balasan kepada Polri. Surat balasan dari pimpinan KPK itu berisi petunjuk agar Polri menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Dalam surat itu tidak disebut cara menghentikannya. Oleh karena itu, lanjut Boy, Polri telah melakukan gelar perkara terkait surat balasan dari pimpinan KPK yang meminta penyidikan dihentikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.