Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Bakal Tentukan Nasib Wa Ode di DPR

Kompas.com - 19/10/2012, 08:26 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di Dewan Perwakilan Rakyat menunggu sikap dari Dewan Pimpinan Pusat PAN terkait nasib kadernya Wa Ode Nurhayati di DPR. Wa Ode terjerat kasus dugaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang baru divonis Pengadilan Tipikor, pada Kamis (18/10/2012) kemarin. DPP PAN akan menentukan sikap pascaputusan bersalah untuk Wa Ode oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Fraksi PAN akan tunggu sikap DPP terkait nasib Wa Ode di DPR," kata Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno, di Jakarta, Kamis (18/10/2012).

Wa Ode divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dianggap terbukti melakukan dua perbuatan pidana, yakni menerima suap senilai Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan dana Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.

Teguh mengatakan, pihaknya masih menganggap Wa Ode adalah korban dan whistle blower yang mengungkap mafia anggaran di DPR. Seharusnya, kata dia, majelis hakim meringankan hukuman Wa Ode. Untuk itu, pihaknya mendukung upaya banding yang dilakukan rekannya itu.

Ketika ditanya bagaimana mekanisme di internal partai ketika menyikapi putusan bersalah, Teguh mengatakan, partai bakal tegas jika menyangkut korupsi. Hanya saja, partai tentu harus membaca terlebih dulu pertimbangan putusan majelis hakim.

"Setelah menerima putusan pengadilan, DPP PAN tentu akan mengambil sikap melalui rapat pleno DPP," pungkas Teguh.

Seperti diberitakan, DPR telah memberhentikan sementara Wa Ode sebagai anggota Dewan setelah perkaranya masuk ke pengadilan. Keputusan itu atas rekomendasi Badan Kehormatan DPR. Adapun mengenai pemberhentian tetap, BK baru bisa memproses setelah putusan Wa Ode berkekuatan hukum tetap.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Vonis Wa Ode"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com