JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Puji Wijayanto yang ditangkap sedang menggunakan narkoba jenis sabu, Selasa (16/10/2012), akhirnya diberhentikan sementara.
Surat keputusan pemberhentian sementara ditandatangani Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Kamis (18/10/2012) sore. "Sore ini saya tanda tangani," kata Hatta seusai bertemu beberapa pengurus Ikatan Alumni Universitas Airlangga di Jakarta.
Puji ditangkap Badan Narkotika Nasional di tempat karaoke di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, bersama empat perempuan. Semestinya, Puji sudah menjalani demosi dan bertugas di Pengadilan Negeri Ternate selama enam bulan. Penurunan jabatan ini disebabkan kinerja buruk dan kerap mangkir dari persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.