JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Wa Ode Nurhayati mengaku ikhlas atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukumnya enam tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta. Meski demikian, Wa Ode merasa dijadikan kelinci percobaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena menjeratnya dengan dua pidana sekaligus, yakni penerimaan suap dan tindak pidana pencucian uang.
"Putusan ini sesuai dengan keinginan JPU (jaksa penuntut umum) dan saya merupakan kelinci percobaan," kata Wa Ode seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Politisi Partai Amanat Nasional itu mengaku sudah biasa menghadapi situasi yang buruk dan meyakini kalau vonis hakim ini merupakan yang terbaik untuknya. "Saya tidak menyimpan dendam sedikitpun," ujar Wa Ode.
Kasus Wa Ode ini menjadi pertama kalinya bagi KPK menggabungkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pasal tindak pidana korupsi dalam satu berkas perkara. Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumya mengatakan, kalau kasus Wa Ode ini merupakan terobosan yang dilakukan KPK. Ke depannya, KPK akan menjadikan putusan majelis hakim yang menangani perkara Wa Ode itu sebagai yurisprudensi.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Suhartoyo menyatakan Wa Ode terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap senilai Rp 6,25 miliar terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Wa Ode juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya. Adapun uang Rp 6,25 miliar yang dianggap terbukti sebagai uang hasil korupsi itu merupakan bagian dari uang Rp 50,5 miliar dalam rekening Wa Ode di Bank Mandiri. Atas putusan ini, Wa Ode dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan upaya hukum banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.