Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wa Ode Merasa Jadi Kelinci Percobaan KPK

Kompas.com - 18/10/2012, 20:53 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Wa Ode Nurhayati mengaku ikhlas atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukumnya enam tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta. Meski demikian, Wa Ode merasa dijadikan kelinci percobaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena menjeratnya dengan dua pidana sekaligus, yakni penerimaan suap dan tindak pidana pencucian uang.

"Putusan ini sesuai dengan keinginan JPU (jaksa penuntut umum) dan saya merupakan kelinci percobaan," kata Wa Ode seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/10/2012).

Politisi Partai Amanat Nasional itu mengaku sudah biasa menghadapi situasi yang buruk dan meyakini kalau vonis hakim ini merupakan yang terbaik untuknya. "Saya tidak menyimpan dendam sedikitpun," ujar Wa Ode.

Kasus Wa Ode ini menjadi pertama kalinya bagi KPK menggabungkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pasal tindak pidana korupsi dalam satu berkas perkara. Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumya mengatakan, kalau kasus Wa Ode ini merupakan terobosan yang dilakukan KPK. Ke depannya, KPK akan menjadikan putusan majelis hakim yang menangani perkara Wa Ode itu sebagai yurisprudensi.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Suhartoyo menyatakan Wa Ode terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap senilai Rp 6,25 miliar terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Wa Ode juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya. Adapun uang Rp 6,25 miliar yang dianggap terbukti sebagai uang hasil korupsi itu merupakan bagian dari uang Rp 50,5 miliar dalam rekening Wa Ode di Bank Mandiri. Atas putusan ini, Wa Ode dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan upaya hukum banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Nasional
    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

    Nasional
    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Nasional
    Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

    Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

    Nasional
    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Nasional
    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    Nasional
    Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

    Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

    Nasional
    Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

    Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

    Nasional
    TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

    TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

    Nasional
    KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

    KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

    Nasional
    'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

    "Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

    Nasional
    Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

    Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

    Nasional
    Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

    Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

    Nasional
    PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

    PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

    Nasional
    Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

    Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com