JAKARTA, KOMPAS.com -- Pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri semestinya bisa dilakukan segera. Sebab, pelimpahan cukup dilakukan sesuai Undang-Undang tentang KPK.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi simulator mengemudi tinggal direalisasikan. Tidak ada kerumitan apapun. Sebab, hal ini bisa dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dengan perundangan khusus ini (lex spesialis), Polri tidak perlu memikirkan kerumitan seperti bila menggunakan KUHP.
"Perintah Presiden sudah jelas. Penyidik tunggal, kasus tidak dipecah. Polisi, kejaksaan, dan KPK berkoordinasi terus untuk menjalankan perintah Presiden," kata Denny, usai diskusi bulanan di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (18/10/2012).
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Polisi Sutarman mengatakan Polri siap untuk menyerahkan berkas, tersangka, berita acara, maupun barang bukti kasus dugaan korupsi simulator mengemudi. "Kapanpun KPK siap, kami siap. Kalau ada pengembangan penyidikan, silakan. Yang jelas, kami tidak mau menghentikan penyidikan, nanti melanggar undang-undang. Kalau melimpahkan, kami siap kapan saja," tuturnya.
Terkait penyidikan atas Novel Baswedan, penyidik KPK yang dituduh terlibat penganiayaan di Bengkulu, Sutarman mengatakan hal ini diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Bengkulu. Polri juga akan memerhatikan tuntutan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.