JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Masyarakat Sipil meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jangan mengacu terhadap status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) yang telah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pasalnya, jalur hukum dalam menetapkan status tersangka antara Kepolisian dan KPK sama sekali berbeda.
"KPK dalam menetapkan tersangka (kasus simulator SIM) menggunakan Undang-Undang KPK (UU KPK), sedangkan Kepolisian menggunakan Undang-Undang KUHP. Jelas beda dalam menetapkan tersangka," kata Donal Farisi dalam jumpa pers di Kantor TII, Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Donal menilai, KPK harus tetap menjalani proses penetapan tersangka sesuai UU KPK. KPK, lanjutnya, harus tetap independen meskipun Polri pada nantinya akan melimpahkan berkas kasus simulator SIM. KPK tidak dibenarkan menelan mentah-mentah berkas tersebut sebab bangunan hukum dalam memproses tersangka jelas berbeda dengan Kepolisian.
"KPK harus tetap berdiri sendiri, jangan terjebak kanalisasi Kepolisian. Penetapan tersangka Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan Teddy Rusmawan yang dituduh memalsukan tanda tangan Djoko Susilo itu bukan tindak pidana korupsi," tandasnya.
Sementara itu, aktivis LBH Jakarta, Nurcholis Hidayat, berpendapat bahwa penetapan tersangka oleh Kepolisian atas Didik dan Teddy bukan termasuk dalam penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK. Didik dan Teddy diproses terkait pelanggaran tindak pidana biasa, korupsi.
Ia menilai kasus Didik dan Teddy tersebut tetap harus ditangani Kepolisian. Sementara itu, KPK tetap menangani kasus korupsi Djoko Susilo, Sukotjo Bambang, dan Budi Santoso. "KPK juga harus jeli mencermati itu. Sebab, kalau KPK menelannya mentah-mentah, kasus ini akan menjadi bias," tandasnya.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.