Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Selidiki Hakim Puji Pengguna atau Pengedar Narkoba

Kompas.com - 18/10/2012, 10:46 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) akan memastikan Puji Wijayanto, hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang diringkus saat berpesta narkoba, hanya merupakan pengguna atau turut mengedarkan. Sebab, dia masih belum bisa diperiksa karena masih di bawah pengaruh narkoba.

Kepala Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto menjelaskan, kepastian itu guna menetapkan proses penanganan hakim Puji selanjutnya, apakah sang hakim langsung ditahan atau masuk proses rehabilitasi narkotika terlebih dahulu.

"Nanti kami putuskan apakah dia langsung ditahan atau direhabilitasi. Harapan saya sih harusnya direhabilitasi terlebih dahulu," ujar Benny kepada wartawan di Hotel Santika, kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Kamis (18/10/2012).

Benny melanjutkan, pertimbangan hakim harus menjalani proses rehabilitasi terlebih dahulu adalah untuk memutus ketergantungannya terhadap barang haram tersebut. Sebab, berdasarkan pengalaman, tersangka pengguna narkotika yang langsung masuk ke bui cenderung tak bisa lepas dari ketergantungannya.

"Kalau langsung masuk tahanan dalam keadaan ketergantungan narkoba, belum sembuh, di tahanan dia akan mencari. Nah ini untuk memutus rantai itu," lanjut Benny.

Kini, Puji bersama tersangka lain masih diperiksa secara intensif di BNN. Karena masih dalam pengaruh narkotika jenis sabu dan ekstasi, BNN akan menunggu kondisi Hakim Puji dalam tiga hari dan maksimal enam hari ke depan. Setelah itu, baru BNN akan leluasa memeriksa para tersangka.

Seperti diberitakan, BNN menangkap hakim PN Bekasi, Puji Wijayanto, di ruang karaoke di Illigals Hotel and Club di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (16/10/2012) petang. Tak hanya Puji, enam orang petugas BNN yang telah mengintai selama enam bulan turut meringkus Sidiq Pramono, Musli Musa'ad, dan empat orang wanita penghibur dengan inisial FA, NA, MF, dan KN.

Di saku sang hakim, petugas menemukan 9,5 butir ekstasi seberat 3 gram; di tangan Sidiq Purnomo, petugas menemukan setengah butir ekstasi seberat 0,2 gram; sedangkan 6 butir ekstasi seberat 2 gram dan 0,4 gram sabu beserta alat isapnya ditemukan di salah satu wanita penghibur yang diketahui belakangan milik Puji.

Berita terkait dapat diikuti di Topik: PESTA NARKOBA, HAKIM PW DITANGKAP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com