JAKARTA, KOMPAS.com — Pemberian promosi bagi bekas narapidana korupsi akan melenyapkan efek jera terhadap kejahatan korupsi. Anatomi Muliawan dari Bagian Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam diskusi di Indonesia Corruption Watch, Rabu (17/10/2012), mengatakan, seharusnya pejabat administrasi publik bidang kepegawaian sudah tahu bekas terpidana korupsi tidak sepantasnya mendapat promosi.
”Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas KKN seharusnya dipahami bagian kepegawaian di daerah dan instansi untuk tidak memberi promosi atau jabatan publik bagi bekas narapidana korupsi. Seharusnya Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait memberi tindakan agar promosi bagi bekas terpidana korupsi tidak menjadi tren dengan mengacu pada kasus di Kepulauan Riau,” kata Anatomi.
Rohaniwan Benny Susetyo mengingatkan, sudah tidak layak sama sekali pemberian promosi dan jabatan publik bagi bekas koruptor.
”Lama-lama korupsi dianggap sebagai kejahatan biasa. Padahal, korupsi menurut Presiden adalah kejahatan luar biasa dan harus diberantas,” ujar Benny.
Sementara dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Fikar, mengatakan, dalam putusan hukum kasus korupsi harus ditegaskan pada vonis, ganti rugi yang harus dibayar, serta ditegaskan tindakan administratif berupa pemecatan dan tidak boleh memegang jabatan publik.
”Itu harus dicantumkan dalam putusan sehingga ada dasar hukum dan kasus seperti promosi mantan Sekda Kabupaten Bintan yang terbukti korupsi tidak terjadi lagi di kemudian hari,” kata Abdul Fikar.
Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, menuntut PNS yang telah menjadi terpidana kasus korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat. Saat ini terjadi pergeseran nilai di birokrasi dari zero tolerance terhadap korupsi menjadi 100 persen toleranterhadap koruptor.
”Gubernur Kepri harus membatalkan pengangkatan Azirwan sebagai kepala dinas perikanan dan kelautan serta memecatnya sebagai PNS. Pemerintah pusat harus membuat aturan pemberhentian PNS terkait kasus korupsi, dan KPK perlu menelusuri kembali pihak-pihak selain Azirwan yang terkait kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan,” ujar Emerson. (ONG)
Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Bekas Koruptor Jadi Pejabat"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.