JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri RI menyatakan, pemerintah Indonesia telah mengurangi vonis hukuman mati. Pasalnya, Indonesia, bersama 139 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, telah memiliki moratorium pengurangan hukuman mati. Namun, hal ini tak serta-merta berarti Indonesia akan menghapuskan hukuman mati.
Demikian hal ini disampaikan Juru Bicara Kemlu Michael Tene kepada Kompas.com, Rabu (17/10/2012), saat meluruskan pemberitaan yang berjudul "Indonesia Segera Hapus Hukuman Mati" pada Selasa (16/10/2012).
"Di dunia internasional memang ada tren untuk menghapuskan hukuman mati, tapi Indonesia tidak ikutan tren itu. Indonesia tetap menganut hukuman mati," kata Tene.
Tene juga menambahkan, pemerintah Indonesia juga telah aktif membantu membebaskan warga negaranya dari hukuman mati di luar negeri. Saat ini, bebanyak 42 warga negara Indonesia di luar negeri yang menjadi terpidana mati dalam kasus narkotika lepas dari ancaman pidana mati. Mereka dijatuhi hukuman mati di Malaysia, Republik Rakyat China, dan Iran.
Sebelumnya, tren penurunan hukuman mati disampaikan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa seusai rapat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa.
"Terdapat peningkatan tajam negara yang telah menghapuskan hukuman mati dari hukum nasional," kata Marty. Sebagai gambaran, lanjut Marty, tahun 1977 ada 16 negara yang telah menghapus hukuman mati. Tahun 2010, ada 96 negara yang menghapus hukuman mati dari hukum nasional.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.