Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Puji Sembunyikan Narkotika ke Wanita Penghibur

Kompas.com - 17/10/2012, 18:46 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Puji Wijayanto yang ditangkap saat pesta sabu bersama dua rekannya, Selasa (16/10/2012) malam, sempat mengelabui petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Puji sempat menyembunyikan barang bukti sabu dan ekstasinya ke salah satu wanita penghibur.

"Di salah satu wanita penghibur berinisial D, kami temukan 6 butir ekstasi dan 0,4 gram sabu serta alat hisap sabu. Setelah ditanya, itu milik PW. Ternyata disembunyikan oleh PW," ujar Kepala Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Inspektur Jenderal Benny Mamoto di Hotel Santika, Jakarta Timur, Rabu (17/10/2012).

Menurut Benny, operasi penangkapan tersebut merupakan hasil pengintaiannya selama dua bulan. Setelah mendapatkan cukup bukti, tim BNN yang terdiri dari enam orang itu menyambangi kantor Puji. Namun, petugas BNN tak berhasil mendapati target operasinya. Pelacakan pun berlanjut ke klab malam Illigals di bilangan Jakarta Barat.

"Kita datangi di dalam diskotek, ternyata dia di room 331, diskotek Illigals. Di sana, kita menangkap PW dan bersama dia dua laki-laki berinisial SP dan MF. Di tempat itu kami juga tangkap empat wanita penghibur," lanjut Benny. Menurut Benny, saat proses penangkapan, tiga tersangka beserta empat wanita penghibur tersebut tak melakukan perlawanan.

Petugas pun langsung menggeledah ketujuh orang yang ada di klab malam tersebut. Di tangan mereka, petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu dan narkotika. Di saku sang hakim Puji, petugas menemukan 9,5 butir ekstasi seberat 3 gram. Di tangan Sidiq Purnomo, petugas menemukan setengah butir ekstasi seberat 0,2 gram. Selain itu, petugas juga menemukan 6 butir ekstasi seberat 2 gram dan 0,4 gram sabu beserta alat hisapnya ditemukan di salah satu wanita penghibur yang diketahui belakangan milik Puji.

Benny melanjutkan, kini, Puji, Sidiq, Musli Musa'ad dan empat wanita penghibur itu masih ditahan di BNN. Puji positif menggunakan sabu dan ekstasi, Sidiq positif menggunakan sabu dan ekstasi, Musli negatif sabu dan ekstasi. Sementara wanita penghibur berinisial D, positif sabu dan ekstasi, FA positif ekstasi, NA positif sabu dan dua lainnya MF dan KN negatif sabu dan ekstasi.

"Kita tidak memercayai orang yang masih dalam pengaruh narkoba. Maka itu kita akan kroscek dan kami dalami hubungan rekanan diantara mereka dalam konteks apa," lanjut Benny.

Ikuti berita selengkapnya di topik pilihan "PESTA NARKOBA, HAKIM PW DITANGKAP"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Nasional
    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Nasional
    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com