JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Pengadilan Negeri Bekasi atas nama Puji Wijayanto positif mengonsumsi dua jenis narkotika, yaitu ekstasi dan sabu. Puji masih akan diperiksa lebih lanjut terkait dengan kepemilikan dan peran orang-orang yang diringkus bersamanya.
"Kondisi terakhir sudah dites urine, menunjukan bahwa dia positif menggunakan dua narkoba jenis sabu dan ekstasi," terang Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto, Deputi Pemberantasan Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN), di kantornya, Rabu (17/10/2012).
Selanjutnya, BNN akan melakukan assessment kepada hakim yang pernah membebaskan tersangka kasus narkoba di Bekasi tersebut. Assessment itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat ketergantungan Puji pada barang haram tersebut.
"Sebentar lagi kita assessment oleh ahli untuk mengetahui sejauh mana tingkat keseriusan penggunanannya karena dia sejak di Papua mengonsumsi narkoba," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Benny turut mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam terungkapnya kasus tersebut. Pasalnya, selain berdasarkan penyelidikan, pihaknya juga mendapatkan informasi itu dari masyarakat.
Seperti diberitakan, BNN menangkap hakim Pengadilan Negeri Bekasi, PW, di ruang karaoke di Illigals Hotel and Club di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (16/10/2012) petang. BNN mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan Puji bersama rekannya mengonsumsi narkotika di tempat karaoke.
BNN kemudian menerjunkan petugas untuk penangkapan. Di situ, petugas mendapati PW tengah asyik bernyanyi bersama rekannya S, pria asal Jayapura, dan ditemani empat wanita penghibur.
Keempat perempuan asal Jakarta, Bogor, Bandung, dan Purwodadi tersebut, yakni Le (29), An (26), Ni (22), dan In (20), juga diamankan petugas BNN. Dari tempat karaoke itu, petugas mendapati sejumlah narkotika jenis sabu dan ineks.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.