Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hunian Tetap Butuh Peraturan Khusus

Kompas.com - 17/10/2012, 05:51 WIB

Padang, Kompas - Pembangunan hunian tetap bagi warga korban tsunami di sebagian Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, membutuhkan aturan khusus (lex specialis), yang mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Ini menyusul belum bisa dimulainya pembangunan hunian tetap itu, padahal korban tsunami, yang terjadi pada 25 Oktober 2010, telah menunggu hampir dua tahun.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Dinas Kehutanan Sumatera Barat, DPRD Kepulauan Mentawai, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai di Padang, Selasa (16/10). Belum bisa dimulainya pembangunan hunian tetap itu terkait belum tersedianya lahan bagi lokasi hunian tetap karena masih berstatus hutan produksi. Dispensasi penggunaan lahan itu dari Menteri Kehutanan belum keluar.

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai menuntut agar persoalan itu diselesaikan di tingkat presiden. Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Yan Winnen Sipayung, mengatakan, masyarakat tidak sabar lagi menanti kepastian pembangunan hunian tetap. ”BNPB semestinya menyelesaikan persoalan kelembagaan semacam ini,” katanya.

Jimer Munthe, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, menambahkan, sebagian warga kini menuntut dikembalikan ke kampungnya yang tersapu tsunami. Apalagi, jarak antara hunian sementara ke ladang sebagai sumber penghidupan warga 8 kilometer dan harus ditempuh dengan berjalan kaki. Jalan setapak belum dibuka.

Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Bambang Sulistianto menyebutkan, korban tsunami harus segera diselamatkan. ”Bencana itu tidak direncanakan dan mereka ini manusia yang sudah hampir dua tahun tidak tinggal dalam rumah. Hati saya trenyuh,” ujar Bambang.

Menurut Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Hendri Octavia, usulan penggunaan aturan khusus itu sudah disampaikan kepada Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat agar dibawa dalam sidang kabinet. ”Kalau perlu, kita membikin lagi surat kepada Presiden,” katanya. Hal itu sebagai solusi segera. (ink)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com