JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur mengatakan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi berinisial PW terancam dipecat jika terbukti menggunakan narkotika.
Diberitakan sebelumnya, hakim PW ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (16/10/2012) sore, di salah satu tempat hiburan di Jakarta karena kedapatan menyimpan narkotika.
"Perilaku hakim (PW) tentunya termasuk kategori pelanggaran sedang sampai berat, dapat dengan (ancaman hukuman) pemberhentian," kata Ridwan saat dihubungi, Jakarta, Selasa malam.
Ridwan menjelaskan, perbuatan PW dinilai oleh hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Hakim. Badan tersebut bertugas memeriksa para hakim yang bermasalah, termasuk hakim yang terkena masalah hukum karena menggunakan narkoba.
"Kalau memang ada perbuatan tersebut dan terbukti secara hukum didukung oleh hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Hakim), MA tentunya mengambil langkah tegas," tambahnya.
Sebelumnya, beredar kabar adanya hakim yang ditangkap oleh aparat hukum terkait kasus narkoba. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi berinisial PW ditangkap pada Selasa sore sekitar pada pukul 17.00 WIB di salah satu tempat hiburan di Jakarta.
Ketua Komisi Yudisial Suparman membenarkan adanya penangkapan seorang hakim PN Bekasi oleh BNN. "Hakim ini sejak 2011 dilaporkan ke Komisi Yudisial terlibat narkoba," kata Suparman ketika dihubungi Kompas.com, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.