JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait pengangkatan mantan koruptor menjadi pejabat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengimbau kepala daerah untuk menjaga semangat birokrasi yang bersih dan pemberantasan korupsi.
"Nanti kita buat imbauan dalam menjaga semangat birokrasi dan pemberantasan korupsi. Kalau dari kami, ya itu akan ada surat edaran. Sebab, kasus itu memang tidak ketat memperhatikan soal etika," ujar Azwar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Baru-baru ini, Azirwan, mantan narapidana kasus pengalihan fungsi di Pulau Bintan, dilantik menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kepulauan Riau.
Azwar yakin, meski tidak mengikat secara hukum, surat edaran itu selalu dipatuhi aparat di bawahnya. "Surat edaran yang sudah-sudah selalu dipatuhi," ucapnya. Untuk jangka panjangnya, lanjut Azwar, kementeriannya juga mulai mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Kode Etik Pejabat.
Rancangan undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Azwar menyadari bahwa peraturan pemerintah itu tidak lagi memadai untuk meningkatkan etika para birokrat.
Di dalam peraturan itu, terdapat pasal yang mengatur soal diperbolehkannya PNS diaktifkan kembali seusai menjalani masa tahanan jika masa hukumannya kurang dari empat tahun. Azirwan sendiri divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Azirwan terbukti menyuap Al Amin terkait pembahasan alih fungsi hutan lindung di Bintan pada 2008. Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan itu bebas dari tahanan sekitar tahun 2010. Azirwan dan Al Amin Nasution (waktu itu anggota Komisi IV DPR) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 April 2008.
Sebelumnya, Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, promosi itu mencederai hukum dan keadilan. Azirwan sudah sepatutnya dipecat secara tidak hormat untuk menjamin rasa keadilan bagi PNS lainnya yang bersih.
"Promosi untuk koruptor (Azirwan) di lingkungan pemerintah pada prinsipnya justru menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi dan sekaligus akan mengurangi pemberian efek jera dan sanksi sosial kepada koruptor," kata Emerson.
Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, Azirwan tidak sepatutnya naik jabatan karena selama dua tahun terakhir sebagai mantan narapidana tidak memiliki rekam jejak yang baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.