JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI akhirnya luluh juga di penghujung rapat kerja dengan Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Senin (15/10/2012). Rapat ini sebelumnya sempat memanas karena pernyataan Dipo beberapa waktu lalu soal peringkat parpol korup dan kongkalikong anggota dewan untuk mengamankan pemilihan di daerah. Para anggota dewan akhirnya melunak setelah Dipo mengakui kesalahannya.
"Saya akuin itu offside. Tapi kalau soal minta maaf, apa yang salah? Kalau kritik saya terima," ujar Dipo, Senin (15/10/2012), di depan para anggota dewan dalam rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dipo menyatakan bahwa surat edaran yang dibuatnya hanya digunakan para pimpinan lembaga negara agar menghindari perbuatan kongkalikong dalam mengamankan pemilihan di daerah. Dipo mengaku surat itu bersifat internal meski juga bukan sebuah rahasia. Dia menjelaskan, surat itu berangkat dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa aparat penegak hukum tidak perlu lagi meminta izin Presiden untuk memeriksa kepala daerah, anggota parlemen, dan pimpinan lembaga negara terkait perkara dugaan korupsi.
Di dalam surat edaran itu, tercantum soal jumlah izin pemeriksaan dan partai mana saja yang kerap diperiksa. Data yang dimaksud adalah sepanjang Oktober 2004 sampai September 2012 ada 176 permohonan izin pemeriksaan kepala daerah yang diajukan penegak hukum ke Presiden. Dari pejabat yang dimintakan izin pemeriksaan, sebanyak 64 orang (36,36 persen) adalah kader Partai Golkar, 32 orang (18,18 persen) dari PDI-P, dan 20 orang (11,36 persen) dari Partai Demokrat.
Pejabat lainnya, sebanyak 17 orang (9,65 persen) dari PPP, 9 orang (5,11 persen) dari PKB, 7 orang (3,97 persen) dari PAN, 4 orang (2,27 persen) dari PKS, dan sejumlah partai lain masing-masing 1 orang. Hal inilah yang diprotes anggota dewan karena dinilai menyudutkan parpol.
"Saya begini karena fungsi saya sebagai manajemen kabinet. Kalau tidak jadi seperti itu, dan saya hanya senang-senang saja, lebih baik saya tidak jadi Seskab. Ini sikap politik saya, yang saya bebani ke diri sendiri bukan ke Presiden atau anak buah saya," kata Dipo.
Menanggapi pernyataan Dipo ini, dua orang dewan langsung melakukan interupsi. Kedua anggota dewan ini tetap tidak mau menerima penjelasan Dipo karena telah menyudutkan parpol. Mereka pun meminta agar anggaran yang diajukan Seskab ditolak. Namun, Ketua Komisi II Agun Gunanjar yang memimpin rapat itu menilai bahwa pernyataan Dipo sudah menyelesaikan masalah.
"Sudah clear ya. Saya meminta tersetujuan agar anggota melihatnya dengan jernih karena Pak Dipo juga sudah mengaku offside," tuturnya.
Oleh karena itu, rapat akhirnya memutuskan menyetujui anggaran Seskab tahun 2013 sebesar Rp 213.399.487.000 dan efisiensi belanja perjalanan dinas sebesar Rp 5.967.543.300. Jumlah itu disetujui untuk ditetapkan sebagai pagu definitif Seskab tahun 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.