Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menitipkan Qurban ke Daerah Minus

Kompas.com - 15/10/2012, 16:16 WIB

TANYA:

Assalamu’alaikum ustadz. Apakah benar menyembelih hewan qurban itu harus disaksikan secara langsung dan tidak boleh mengirimkan sejumlah uang untuk menyembelihnya di daerah lain? Dan apa hukum mencicipi/memakan hewan qurban bagi si pekurban? Jazakallah.

Arif, Jakarta

JAWAB:

Sobat Zakat Arif yang dirahmati Allah SWT, Rasulullah SAW telah menganjurkan bagi orang-orang yang berqurban untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa riwayat bahwa Rasulullah SAW melaksanakan sendiri penyembelihan seekor domba dan beliau bersabda: “Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah ini adalah dariku dan dari umatku yang belum melaksanakannya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

Akan tetapi jika orang tersebut tidak bisa menyembelih maka hendaklah dia menyaksikan proses penyembelihan hewan qurban tersebut, karena Nabi SAW pernah bersabda kepada Fatimah ra: “Wahai Fatimah, bangkitlah dan saksikanlah penyembelihan hewan qurbanmu! Sesungguhnya sejak tetes darah pertama kurbanmu, Allah SWT telah mengampuni dosa yang kamu perbuat. Katakanlah, inna shalati wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi rabbil ‘alamin, laa syarika lahu wa bidzaalika umirtu wa ana awwalul muslimin (Sesungguhnya shalatku, ibadahku (sembelihanku), hidupku, dan matiku hanya untuk Allah Rabb semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya dan demikianlah aku diperintah dan aku adalah orang yang pertama dari orang-orang yang menyerahkan diri kepada-Nya).

Salah seorang sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah qurban ini khusus untukmu dan keluargamu atau bagi segenap kaum muslimin?" Rasulullah menjawab, "Tidak, ia untuk segenap kaum muslimin." (HR. Al-Hakim).

Namun, jika ia tidak bisa menyaksikan penyembelihannya secara langsung dikarenakan sebab-sebab tertentu, misalnya karena memang pelaksanaannya di luar daerah, maka hal tersebut tidak apa-apa asalkan telah ada kesepakatan dan pemberian izin kepada mereka yang akan melaksanakannya. Sebab, hukum menyaksikannya adalah sunnah sebagaimana dinyatakan oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu Juz IV/274).

Pada dasarnya hewan qurban dipotong dan didistribusikan kepada kaum fakir miskin yang ada di desa atau daerah tempat tinggal orang yang berqurban. Akan tetapi jika di desa atau daerah lain Iebih membutuhkan, maka hewan qurban boleh ditransfer (dipindahkan) dan didistribusikan kepada fakir miskin di desa atau daerah lain. Baik dalam bentuk daging, hewan yang masih hidup atau dalam bentuk uang yang dipergunakan untuk membeli hewan qurban tersebut.

Pendapat ini telah disepakati oleh jumhur (mayoritas) ulama (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu Juz III/633 oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili). Adapun mencicipi/memakan sebagian daging qurban bagi orang-orang yang berqurban, maka jumhur ulama berpendapat bahwa hal itu sunnah (Lihat Fiqhus Sunnah 3:277); Al-Fiqh al-Islami wa-Adillatuhu VI/282). Mereka berhujah dengan beberapa dalil sebagai berikut:

1. Firman Allah swt : “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj : 28). Menurut Imam Qurtubi dalam tafsirnya, perintah dalam ayat ini bermakna sunnah menurut Jumhur Ulama. Dianjurkan bagi si pequrban memakan daging qurbannya dan bersedekah dengan sebagian besar daging qurbannya. Namun, diperbolehkan bersedekah dengan seluruhnya atau memakan semuanya (Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an 12/44).

2. Hadits Rasulullah saw, “Makanlah oleh kalian, bershadaqahlah dan simpanlah.” (HR. Bukhari (5569), Muslim (1971), Abu Dawud (2812).

Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sunnah membagi daging qurban menjadi tiga bagian; sepertiga untuk disimpan, sepertiga untuk disedekahkan dan sepertiga lagi untuk dimakan. (Bidayatul Mujtahid, juz II hal. 32) 3.

Jumhur Ulama menyebutkan bahwa dahulu kaum musyrikin tidak memakan hewan qurban mereka, kemudian diberikan rukhshah (keringanan) bagi kaum muslimin untuk memakannya sesuai sabda Rasul SAW. Mereka berpendapat bahwa suatu perintah yang datang setelah larangan maka hukumnya bukan merupakan kewajiban.

Mudah-mudahan penjelasan ini bermanfaat dan kita bisa melaksanakan ibadah qurban kali ini dengan sebaik-baiknya. Wallahu a’lam bi ash-shawab.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com