Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepolisian Dinilai Membangkang Presiden

Kompas.com - 14/10/2012, 17:03 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI dinilai membangkang instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jika melanjutkan penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet yang diduga melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Kepolisian dianggap tidak patuh terlebih jika institusi penegak hukum itu menetapkan penyidik KPK lain sebagai tersangka kasus yang sama dengan Novel. Penilaian ini disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/10/2012).

"Kalau sampai ada penetapan lain, ini menurut saya suatu ketidakpatuhan atau pembangkangan terhadap perintah Presiden karena apa yang diinstruksikan presiden sudah clear kalau kasus yang terkait Novel tidak tepat, tidak pas," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Bengkulu ternyata tidak hanya menetapkan Novel sebagai tersangka penganiayaan pencuri sarang burung walet. Ada dua perwira selain Novel yang juga menjadi tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan kalau salah satu dari dua perwira itu bertugas di KPK. "Satu bertugas di KPK, satu lagi di Polda," katanya, kemarin.

Menurut Boy, penetapan tersangka keduanya bersamaan dengan penetapan Novel sebagai tersangka. Keduanya juga berada di lokasi pada saat kejadian.

Sementara Agus menilai, Kepolisian seharusnya tidak memproses lebih lanjut kasus ini sebelum ada keputusan akhir dari tim independen. Adapun tim independen tengah menyelidiki apakah penetapan Novel sebagai tersangka Kepolisian ini mengandung unsur rekayasa atau tidak.

"Kalau hasil tim independen terbukti indikasi rekayasa kuat, lebih baik itu dihentikan karena ini kan sudah lama juga, tidak perlu lah mencari-cari alasan," ujar Agus.

Jika sikap Kepolisian terus menerus seperti ini, lanjut Agus, Presiden sebaiknya segera mengambil langkah lanjutan. Presiden dapat memanggil Kepala Polri, Jenderal Timur Pradopo untuk dimintai klarifikasi.

"Misalnya Kabareskrimnya diganti saja. Bukan Presiden memihak KPK tapi ini bagian upaya pembersihan Kepolisian agar lebih baik. Kalau terus berlanjut, karena ini sudah bagian tidak patuh terhadap perintah atasannya," ujarnya.

Dia menambahkan, Kepala Polri pun seharusnya mencopot Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu jika memang mengusut kasus itu tanpa sepengetahuan Mabes Polri.

"Harus diuji dulu apakah langkah-langkah Polda Bengkulu melakukan penyidikan di luar kontrol, Mabes Polri tahu atau tidak. Kalau di luar kontrol, di sana (Bengkulu) yang harus diganti. Kalau sistematis, dari Mabes, Kapolri harus dipanggil lagi. Kalau ternyata tidak patuh, ya menurut saya harus dicopot," ucap Agus.

Berita-berita terkait bisa diikuti di topik: POLISI VS KPK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

    Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

    Nasional
    Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

    Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

    Nasional
    Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

    Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

    Nasional
    Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

    Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

    Nasional
    Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

    Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

    Nasional
    Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

    Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

    Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

    Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

    Nasional
    Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

    Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

    Nasional
    Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

    Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

    Nasional
    Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

    Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

    Nasional
    Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat 'April Mop'

    Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat "April Mop"

    Nasional
    Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

    Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

    Nasional
    Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halalbihalal Golkar

    Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halalbihalal Golkar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com