Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Dinilai Ingkar

Kompas.com - 13/10/2012, 02:21 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai mengingkari pernyataannya karena memberikan grasi kepada dua sindikat narkoba, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Meirika Pranola alias Ola. Grasi tersebut membatalkan hukuman mati Deni dan Ola menjadi hukuman seumur hidup.

Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden mengingkari ucapannya pada peringatan Hari Antinarkoba Internasional Tahun 2006. Saat itu, Presiden mengatakan tidak akan pernah memberi pengampunan kepada kasus narkotika. ”Tetapi, sekarang banyak sekali Presiden mengubah hukuman. Ini ada apa?” ujar Yusril, Jumat (12/10) di Jakarta.

Dalam catatan Kompas (1/7/2006), Presiden mengatakan, ”Banyak permohonan grasi dari pelaku kejahatan narkoba yang dilayangkan kepada saya. Tetapi, Saudara Ketua Mahkamah Agung dan saya sendiri tentu memilih untuk keselamatan bangsa dan negara kita serta memilih keselamatan generasi kita dan generasi muda kita dibandingkan memberi grasi kepada mereka yang menghancurkan masa depan.” Hal itu dikatakan Presiden dalam Peringatan Hari Antinarkotika Internasional di Istana Negara, 30 Juni 2006.

Kemarin, Juru Bicara MA yang juga Ketua Muda Pidana MA Djoko Sarwoko menjelaskan, Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Grasi kepada Deni ditandatangani 25 Januari 2012 dan Keppres tentang Pemberian Grasi kepada Ola ditandatangani 26 September 2011.

Sebelum memberikan grasi, sesuai ketentuan hukum, Presiden meminta pertimbangan MA. Djoko mengatakan, MA memandang permohonan grasi yang diajukan Deni dan Ola tidak memiliki cukup alasan untuk dikabulkan. Pada 2003, MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Deni. Putusan PK itu dikeluarkan Hakim Agung Toton Suprapto, Iskandar Kamil, dan Parman Suparman.

Kemanusiaan

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Bina Graha mengatakan, grasi yang diberikan Presiden mempertimbangkan banyak hal, antara lain faktor kemanusiaan. Namun, pemberian grasi terhadap terpidana narkoba pada prinsipnya tidak akan membuat terpidana menghirup udara bebas di luar penjara.

”Yang bersangkutan tentu sudah mengakui perbuatannya, mengaku bersalah, dan mengajukan grasi kepada Presiden,” kata Julian.

Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, anggota sindikat narkoba internasional patut dihukum berat.

Deni dan Ola pada Agustus 2000 dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Mereka saudara sepupu. Saat itu Ola berumur 30 tahun dan Deni 28 tahun. Saudara mereka, Rani Andriani, juga dijatuhi hukuman mati. Mereka terbukti bersalah berupaya menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kg kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan London, 12 Januari 2000.

Direktur Program Imparsial Al Araf mendukung langkah Presiden. ”Presiden telah bertindak sesuai konstitusi yang menyatakan setiap orang memiliki hak hidup,” katanya. (ana/ato/fer)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com