Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Presiden Tak Komitmen Perangi Narkotika

Kompas.com - 12/10/2012, 22:19 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingkari komitmen pemerintah dalam melawan narkoba. Pasalnya, Presiden kerap memberikan grasi yang dapat meringankan hukuman pelaku narkotika. Terakhir Presiden memberikan grasi pada Deni Setia Maharwan alias Rafi dan Merika Pranola alias Ola alias Tania.

"Presiden punya hak. Ini tidak kita ingkari. Yang kita persoalkan, mengapa dia gunakan hak itu apa? Pertimbangannya, narkoba itu dashyat pengaruhnya bagi bangsa ini. Presiden kok tidak punya komitmen?" kata Yusril, Jumat (12/10/2012) di Jakarta.

Yusril menilai, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengingkari yang diucapakannya dalam peringatatan Hari Anti Narkoba pada 2007. Pada kesempatan itu, Presiden menegaskan komitmen pemerintah melawan narkoba. Presiden juga menegaskan tidak pernah memberikan pengampunan pada pelaku yang terjerat kasus narkotika.

Selain Deni dan Merika, Presiden juga pernah memberikan grasi kepada Schapelle Leigh Corby, dan Peter Achim Franz Grobmann.

"Kita tidak mengerti, Presiden harus memberikan penjelasan resmi, mengapa kebijakan (grasi) itu diambil. Sebenarnya, tak perlu memberikan grasi kepada gembong narkotika mengingat dampak yang ditimbulkan oleh mereka itu besar," pungkasnya.

Presiden memberikan Grasi kepada Ola melalui Keppres Nomor 7/G/2012 yang mengubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Keputusan itu ditandatangani pada 25 Januari 2012.

Presiden juga mengabulkan grasi Deni melalui Keppres Nomor 35/G/20122 yang ditandatangani 26 September 2011, grasi Corby melalui Keppres Nomor 22/G Tahun 2012 yang diterbitkan 15 Mei 2012, dan grasi Franz Grobmann melalui Keppres Nomor 23/G Tahun 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com