JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengembalikan uang saweran pembangunan gedung KPK yang akhirnya dikabulkan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Uang itu dinilai merupakan salah satu bentuk gratifikasi.
Demikian diungkapkan Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Taufiq Kiemas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (12/10/2012). "Itu tidak boleh. Itu kan gratifikasi. Sebab kalau menurut saya, dana lembaga negara uangnya dari rakyat dan sudah ada alokasinya sendiri. Terserah KPK," ujarnya.
Senada dengan Taufiq Kiemas, anggota Komisi III DPR Dimyati Ahmad Natakusumah pun meminta KPK untuk berhati-hati menerima bantuan dari pihak lain. "KPK harus hati-hati dengan dukungan-dukungan terhadap KPK. Itu bisa saja dikelilingi oleh koruptor di belakangnya. Sehingga (KPK harus) hati-hati," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Oleh karena itu, Dimyati menilai langkah terbaiknya adalah dengan mengembalikan koin untuk KPK itu ke Kementerian Keuangan. "Bisa saja nanti uang rakyat itu untuk hibah dan sebaiknya diserahkan dulu saja kepada Kementerian Keuangan, karena KPK tidak boleh menerima," ujarnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Illian Deta, yang turut mengkoordinir gerakan koin untuk KPK itu menyatakan, pihaknya tetap menyerahkan uang itu kepada KPK.
"Kami akan tetap serahkan ke KPK untuk gedung. Kami berharap ini jadi monumen gedung baru," ujar Ilian.
Ilian menjelaskan, sejak Juni lalu, uang yang terkumpul mencapai Rp 386.561.396 juta. Jumlah itu diperkirakan akan bertambah hingga hari penutupan pada Senin (15/10/2012) mendatang.
Lebih lanjut, Ilian menyarankan adanya sebuah ruangan khusus yang menjadi memorabilia pembangunan gedung KPK lantaran mulai dari tahun 2007, pembangunan gedung itu selalu dihambat sampai akhirnya masyarakat bahu membahu membantu.
Ruangan itu pun sekaligus bermanfaat sebagai pengingat bagi KPK bahwa masyarakat sudah menaruh kepercayaan yang begitu besar ke lembaga antikorupsi itu.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Gedung Baru KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.