Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Keterlibatan Novel Versi Tim Pembela Penyidik KPK

Kompas.com - 12/10/2012, 19:12 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pembela Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil investigasi sementara atas kasus Komisaris Novel Baswedan kepada Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (12/10/2012) di Gedung Komnas HAM, Jakarta. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu 18 Februari 2018 silam.

Tim Pembela Penyidik KPK ini diwakili Haris Azhar, Aleksander Lay, Nucholis Hidayat, Taufik Baswedan, dan Emerson Junto. Mereka disambut oleh Wakil Komisioner Komnas HAM, Nurcholis.

"Kedatangan kami kesini (Komnas HAM) untuk menyerahkan hasil investigasi dalam dua versi. Versi pertama hanya untuk diserahkan ke Komnas HAM, dan versi kedua dibagikan kepada media," kata Haris di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (12/10/2012).

Haris menjelaskan, laporan terbagi menjadi beberapa bagian. Pertama peristiwa 18 Februari 2004. Kedua, respons atas penanganaan kasus pencurian walet oleh polres Bengkulu. Ketiga, upaya pengungkapan kembali yang diperkirakan dimulai sejak awal September oleh Polda Bengkulu. Sementara itu, bagian keempat adalah temuan atau kesimpulan pelanggaran HAM. Terakhir, rekomendasi yang ditujukan pada Komnas HAM.

Berikut ini adalah kronologi pada Rabu, 18 Februari 2004 versi investigasi Tim Pembela Penyidik KPK yang terjadi delapan tahun silam tersebut.

1. Peristiwa diawali dengan adanya dugaan tindakan kriminal yang dilakukan oleh enam orang.

2. Kompol Novel baru menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu selama empat hari pada kejadian tersebut.

3. Pada Rabu malam itu, Novel, dan beberapa anggotanya, sedang melakukan ekspos perkara korupsi di ruangan Kasat Reskrim.

4. Setelah ekspos dan menjelang apel malam sekitar pukul 21.00 WIB, ada informasi dari petugas piket Reskrim bahwa pelaku pencurian burung walet yang terjebak di dalam gedung walet tertangkap tangan oleh masyarakat.

5. Selanjutnya seluruh personel yang ikut apel malam diminta oleh Novel agar pergi ke tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini bertujuan untuk membantu mengamankan TKP dan tersangka. Saat itu, petugas piket Reskrim yang ke TKP yakni, MT, S, K, WK, D, R dan K. Sementara itu, Novel tidak ikut berangkat.

6. Di TKP, seluruh tersangka dan barang bukti (BB) diamankan serta selanjutnya dibawa ke Mapolresta Bengkulu. Saat di TKP, petugas Reskrim juga menghubungi Aliang, pemilik sarang burung walet, dan memintanya untuk datang.

7. Di Mapolresta Bengkulu, keenam tersangka mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan hampir semua personel Polres yang ada saat itu. Keenam tersangka tersebut selanjutnya diperiksa dan kemudian di-BAP oleh petugas piket Rekrim. Saat pemeriksaan, keenam tersangka mengalami tindakan kekerasan oleh anggota Reskrim. Selain itu, pada Rabu malam itu hampir seluruh perwira Polresta Bengkulu datang ke Mapolresta, seperti kapolres, wakapolres, dan kabag operesional.

8. Pada saat pemeriksaan oleh piket Reskrim, ada kesepakatan dari Tim Buser yang dipimpin AS, untuk melakukan pengembangan. Selanjutnya, ada pembagian tugas, yakni sebagian petugas piket melakukan pengembangan ke tempat lain dan sebagian membawa keenam tersangka ke Taman Wisata Alam Pantai Panjang. Personel yang ikut ke Pantai Panjang, yakni MT beserta anggota piket Reskrim, serta AS dan seluruh anggota Buser. Sedangkan Novel, YS, dan dua orang lainnya menyusul dari belakang tim yang menuju pantai.

9. Sesampainya di pantai, Novel dan salah seorang rekannya turun dari mobil untuk bergabung dengan tim yang terlebih dahulu datang. Ketika baru turun, mereka mendengar teriakan 'ada yang lari, ada yang lari' yang disusul suara tembakan. Setelah situasi reda, ternyata keenam tersangka mengalami luka tembak di bagian kaki. Akibat situasi gelap, tidak ada yang tahu siapa saja tersangka yang terkena tembak. Selanjutnya, Novel memerintahkan para tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara untuk mendapatkan visum. Di lokasi sendiri, terdapat empat mobil buser dan puluhan polisi termasuk dari Polsek yang berada didekat pantai.

10. Setelah dilakukan visum, keenam tersangka dibawa kembali ke Mapolresta Bengkulu. Saat di Mapolres, para tersangka kembali mengalami tindakan kekerasan yang berlebihan. Salah satu tersangka Mulyan atau Johan atau Aan, akhirnya terjatuh ke anak tangga dari lantai dua ke lantai satu. Petugas kemudian mengangkat Mulyan dan kembali melarikannya ke Rs Bayangkara.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

    Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

    Nasional
    Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

    Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

    Nasional
    Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

    Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

    Nasional
    Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

    Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

    Nasional
    KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

    KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

    Nasional
    Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

    Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

    Nasional
    Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

    Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

    Nasional
    UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

    UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

    Nasional
    THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

    THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

    Nasional
    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Nasional
    Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

    Nasional
    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Nasional
    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Nasional
    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com