Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan di Balik Kesepakatan Mendadak soal Gedung KPK

Kompas.com - 12/10/2012, 14:20 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tiba-tiba saja berubah sikap terkait keputusan alokasi anggaran gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, sejak diusulkan tahun 2008 lalu, Komisi III bersikeras menolak alokasi anggaran karena dinilai belum perlu.

Anggota Komisi III asal Fraksi Gerindra Martin Hutabarat mengatakan, kesepakatan ini cukup mengejutkan karena hanya dilakukan dalam waktu 15 menit dalam rapat internal Komisi III pada Kamis (11/10/2012) malam. Namun, hanya ada tujuh dari sembilan fraksi yang mengikuti rapat internal itu. Lalu, apa alasan di balik kesepakatan kilat Komisi III itu?

Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika mengungkapkan, dua fraksi yang tidak hadir adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Ketidakhadiran kedua fraksi itu, menurutnya, tidak menjadi kendala penetapan keputusan komisi.

"Secara resmi, memang belum menyampaikan pendapat resminya (Fraksi PPP dan PDI-P), tetap itu sah dan tidak akan ada masalah," ujar Pasek, Jumat (12/10/2012), di Gedung DPR, Jakarta.

Lebih lanjut, Pasek membantah para anggota dewan mencari momentum saat banyak kritik masyarakat terhadap DPR yang dianggap justru melemahkan KPK.

"Tidak ada itu momentum. Ini memang siklusnya membahas anggaran jadi memang dalam posisi merespons anggaran itu. Karena musimnya pembahasan anggaran itu sehingga dilanjutkan saat ini," katanya.

Alasan yang menjadi pertimbangan DPR sebenarnya, lanjut Pasek, adalah tidak ada jalan lain yang bisa dilakukan bagi KPK untuk memperoleh gedung baru. Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan KPK, Polri, dan kejaksaan pada Kamis siang lalu, anggota dewan mendengarkan semua upaya yang dilakukan KPK. Namun, hingga kini KPK belum bisa mendapatkan gedung tambahan untuk dipinjam.

"Apa saran Komisi III (untuk pinjam gedung lembaga pemerintahan) itu sudah dijalankan KPK, tetapi KPK tidak menemukan cara-cara itu. Jadi, kita tidak bisa menunggu lagi," ujar Pasek.

Upaya pengalokasian anggaran untuk gedung baru KPK terbilang tidak terlalu mulus. Sudah dua kali DPR menolak permintaan KPK itu. Pada tanggal 12 Juni 2008 lalu, untuk pertama kalinya, KPK meminta tambahan dana untuk pembangunan gedung KPK senilai Rp 187,9 miliar, tetapi tidak disepakati Komisi III. Usulan itu kembali ditolak pada tanggal 16 September 2008.

Pada tanggal 4 Desember 2008, KPK menerima surat dari Kementerian Keuangan terkait tambahan anggaran senilai Rp 90 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan gedung baru. Akan tetapi, dana itu tidak bisa langsung cair dan harus terlebih dulu dikoordinasikan dengan Komisi III untuk mendapat rekomendasi dan penetapan. Ternyata, Komisi III justru menjawabnya dengan memberikan tanda bintang terhadap anggaran itu.

Terakhir, pada tanggal 5 September 2012, KPK kembali mengajukan permintaan untuk membuka blokir dana pembangunan gedung KPK yang sebelumnya diberi tanda bintang, tetapi sampai saat ini belum ada jawaban dari Komisi III DPR.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Gedung Baru KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

    Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

    Nasional
    Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

    Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

    Nasional
    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Nasional
    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Nasional
    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com