Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNG Belum Kunjung Tanggapi Kasus Djoko Tjandra

Kompas.com - 12/10/2012, 14:19 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Kejaksaan Agung menilai Pemerintah Papua Nugini (PNG) kurang bersikap aktif  menanggapi surat Kejagung terkait dengan proses hukum terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Kita sudah rapat untuk membahas itu. Ternyata sampai saat ini Pemerintah PNG tidak aktif menyikapi surat yang telah kami kirimkan itu," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung, Jumat (12/10/2012).

Pasalnya Kejagung telah cukup lama mengirim surat resmi kepada Pemerintah PNG sejak Djoko Tjandra diketahui telah menjadi warga negara Papua Nugini sejak Juni lalu.

Pembahasan pemulangan Djoko pun sempat terhambat saat masa pergantian pemerintahan di PNG saat terpilihnya Perdana Menteri Peter O' Neil.

Dengan demikian, Darmono mengatakan, Kejagung akan berupaya lebih aktif menghubungi Pemerintah PNG.

"Artinya, bukan tidak kooperatif, tapi tidak aktif. Kita sudah kirimkan surat sekian lama, tapi tidak ada tanggapan. Dulu dengan alasan masih membentuk pemerintahan baru. Maka dari itu, kita sudah sepakat secara aktif untuk segera menghubungi lagi pemerintah sana, menentukan sikap apa yang akan dilakukan," terangnya.

Menurut Darmono, jika tak juga ditanggapi, pihaknya akan terbang langsung ke Papua Nugini untuk membicarakan proses hukum Djoko Tjandra.

Seperti diketahui, Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat sewaan dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, pada Juni 2009, sehari sebelum Mahkamah Agung memutus perkaranya.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta dan simpanannya di rekening Bank Bali sebesar Rp 546 miliar disita untuk negara.

Selanjutnya, Djoko dikabarkan telah pindah kewarganegaraan sejak Juni 2012. Pindahnya kewarganegaraan Djoko, diinformasikan Duta Besar Papua Nugini di Indonesia Peter Ilau, yang datang ke Kejaksaan Agung.

Menurut Darmono, Djoko diduga kuat memalsukan data permohonan menjadi warga negara Papua Nugini. Sebab, persyaratan untuk menjadi warga negara suatu negara harus bebas dari masalah hukum.

Kejagung telah menyurati Pemerintah PNG untuk menanyakan proses pemberian warga negara untuk Djoko Tjandra itu. Sementara di PNG, Djoko diketahui memiliki sejumlah aset, salah satunya adalah pesawat pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com