Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Hakim Agung Anulir Hukuman Mati

Kompas.com - 12/10/2012, 02:53 WIB

Jakarta, Kompas - Hakim Mahkamah Agung kembali menganulir hukuman mati terpidana narkoba, yang kali ini atas nama terpidana Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid. Sebelumnya, hakim MA menganulir hukuman mati terhadap pemilik pabrik ekstasi di Surabaya, Jawa Timur, Hanky Gunawan, dan Hillary K Chimezie, warga Nigeria yang memiliki 5,8 kilogram heroin.

Ketiga pembatalan putusan hukuman mati tersebut diambil dalam sidang peninjauan kembali. Putusan atas Hanky dan Hillary dilakukan Ketua Muda Militer Mahkamah Agung Imron Anwari.

Juru bicara MA yang juga Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko, Kamis (11/10), berjanji hari ini akan menjelaskan pembatalan putusan hukuman mati atas terpidana Deni, termasuk hakim agung yang memutus perkara tersebut.

Anulir hukuman mati atas Hanky dan Hillary disorot tajam sejumlah kalangan. Hal ini terutama karena hukuman mati atas Hanky diubah menjadi hukuman 15 tahun penjara.

Djoko mengatakan, Imron siap menjelaskan seluruh putusan-putusannya kepada tim MA, termasuk pertimbangan hukum yang digunakan ketika memutus perkara tersebut. Permintaan itu disampaikan Imron kepada Ketua MA Hatta Ali, Kamis.

Djoko mengungkapkan, Ketua MA akan segera membentuk tim pemeriksa yang akan diketuai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong. Pemeriksaan akan dilakukan dalam ranah teknis yudisial sehingga MA tidak melibatkan pihak lain (Komisi Yudisial). (ana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com