JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan staf pemasaran Grup Permai Mindo Rosalina Manulang mengungkapkan, istilah "Ketua Besar" merujuk pada seorang pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat yang biasa dipanggil "Bang Ucok". Hal itu disampaikan Rosa saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan terdakwa Angelina Sondakh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/10/2012).
"Pimpinan Banggar. Nama sebutannya Bang Ucok," kata Rosa.
Dia menjawab pertanyaan anggota majelis hakim, Hendra Yosfin. Namun, Rosa tidak menjelaskan lebih jauh siapa pimpinan Banggar DPR yang disebut Bang Ucok itu. Sebelumnya, dalam persidangan wisma atlet SEA Games, Rosa mengungkapkan bahwa yang dimaksud dengan "Ketua Besar" itu antara pimpinan Banggar (sekarang mantan), Mirwan Amir atau Anas Urbaningrum.
Istilah "Ketua Besar" ini terungkap dalam transkrip percakapan BlackBerry Messenger (BBM) antara Rosa dan Angelina Sondakh. Menurut transkrip BBM tersebut, Angelina meminta kepada Rosa jatah "apel malang" untuk "Ketua Besar".
"Itu kan beda, hihihi, soalnya aku diminta ketua besar, lagi kepengin makan apel malang," demikian bunyi percakapan tersebut.
Kemudian, ada juga BBM dari Angelina yang mengatakan, "Tugas aku kalo diminta ketua besar harus menyediakan, soalnya apelnya beda rasanya, asli malang jadi ga ada duanya. Huahaaaa, jadi kalo boleh disediakan apel malang yang seger ya, kalo ketua besar kenyang kita khan enak."
Selain "Ketua Besar", muncul juga istilah "Pak Ketua" dalam transkrip BBM tersebut. Menurut Rosa, yang dimaksud dengan "Pak Ketua" adalah Ketua Komisi X DPR, Mahyuddin. Sementara Angelina tidak mengakui percakapan BBM-nya dengan Rosa tersebut.
Dalam persidangan hari ini, Rosa juga mengatakan, Angelina tidak sendirian dalam upaya penggiringan proyek. Adapun Angelina atau Angie didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang senilai total Rp 12 miliar dan 2.350.000 dollar AS (Rp 21 miliar) dari Grup Permai. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya penggiringan proyek di Kemendiknas dan Kemenpora.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Suap Angelina Sondakh"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.