Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serahkan Kasus Simulator SIM Sepenuhnya kepada KPK

Kompas.com - 10/10/2012, 23:35 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, didesak untuk diserahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain sesuai dengan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, langkah itu juga akan lebih efektif, sekaligus menghindari kemungkinan gesekan dalam dualisme penanganan oleh KPK dan Polri, sebagaimana terjadi sebelumnya.

"Sebaiknya serahkan seluruh penanganan kasus simulator SIM kepada KPK. Jangan ada lagi pembagian penanganan kasus itu, karena itu berarti tetap ada dua lembaga yang menyidik dalam satu kasus yang sama." kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yigyakarta, Oce Madril, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (10/10/2012) ini.

Sebagaimana diberitakan, dalam pidato Senin malam lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, meminta penyidikan dugaan korupsi dalam kasus simulator SIM untuk diserahkan sepenuhnya kepada KPK. Itu diharapkan mengakhiri perselisihan akibat dualisme penyidikan oleh KPK dan Polri.

Namun, setelah pidato itu, ternyata KPK dan Polri sepakat untuk membagi penanganan kasus. KPK menangani penyidikan dengan para tersangka dari penyelenggara negara dan pihak swasta, sementara Bareskrim Polri mengusut tersangka yang tidak melibatkan penyelenggara negara.

Menurut Oce Madril, pembagian penanganan semacam itu tidak tepat. Itu tidak sejalan dengan pidato Presiden Yudhoyono, dan bertentangan dengan Pasal 50 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal itu menyebutkan, jika KPK menyidik satu kasus, maka Polri dan Kejaksaan tidak berhak menyidik kasus yang sama.

Pasal 11 UU itu juga mencantumkan, KPK bertugas membongkar kasus korupsi penyelenggara negara dan penegak hukum. Swasta sebagai rekanan juga masuk di situ. "Pembagian penanganan itu menyalahi UU KPK," katanya.

Kesepakatan pembagian penanganan kasus simulator SIM antara KPK dan Polri, menunjukkan ada kompromi dan tawar-menawar di antara dua lembaga itu.

Mungkin Polri belum legowo untuk menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada KPK, sebagaimana diminta presiden. Ini berbahaya, karena bisa memicu gesekan sebagaimana terjadi sebelumnya.

"Belum lagi, jika kasus itu berkembang dan ada beberapa tersangka baru. Nanti akan dibuka proses tawar-menawar lagi siapa yang menangani," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com